Kamis, 07 Januari 2016

Perusahaan Yang Mengajukan DELH di Kota Bekasi Tahun 2015

Kleidoskop Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Tahun 2015


PT Seoilindo Primatama merusak dan menyerobot sempadan sungai, Kali Cakung, bahkan 300-an meter tembok pagarnya sydah rubuh ke dasar Kali Cakung. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau DELH diperlukan bagi pelaku usaha/kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup karena sudah berdiri sebelum terbitnya undang-undang. 

DELH akan menggambarkan kondisi eksisting dan akan diperbaiki dengan waktu tertentu untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terutama pada Pasal 121.

Untuk memudahkan penyusunan dokumen DELH bagi perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan PermenLH Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.

Dengan adanya DELH ini maka Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha/Kegiatan serta masyarakat bisa memantau apakah usaha/kegiatan tersebut sudah melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Berikut ini adalah perusahaan/kegiatan yang mengajukan DELH untuk dibahas dan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi tahun 2015 :
  • 22 April 2015
1. PT METINDO ERA SAKTI : PT Metindo Era Sakti adalah perusahaan atau industri yang melakukan kegiatan industri komponen kenderaan yang beralamat di Jl. Tari Kolot RT 004/006 Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Rabu, 06 Januari 2016

Perusahaan Yang Mengajukan Dokumen Amdal di Kota Bekasi 2015

Kleidoskop Dokumen Amdal, RKL-RPL Tahun 2015



Kota Bekasi (BIB) - Heboh soal gugatan warga Jatibening Estate soal pembangunan Apartemen City Terrace di Jl. Dr. Ratna RT 001/001 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi 2 tahun lalu menjadikan Pemerintah Kota Bekasi harus lebih baik dan ketat memberikan izin rekomendasi Amdal terhadap usaha/kegiatan yang berdampak pada persepsi masyarakat.

Pada pembahasan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (Andal, RKL-RPL) pembangunan Apartemen City Terrace di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Gedung baru lantai 4, tanggal 05 Agustus 2014 memang sudah timbul masalah dan diprotes warga Perumahan Jatibening Estate.

Hal ini dikarenakan selain peruntukan lahan yang tidak sesuai dengan RTRW Kota Bekasi 2011-2031 juga karena prores pembuangan run off apartemen tersebut akan membuang ke saluran warga di Perumahan Jatibening Estate.

Kemudian izin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh BPLH Kota Bekasi di PTUN-kan oleh warga melalui pendaftaran register di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jawa Barat Nomor No.42/G/2015/PTUN/BDG.

Selasa, 05 Januari 2016

Perusahaan Yang Mengajukan Kerangka Acuan Andal di Kota Bekasi 2015

Kleidoskop KA-ANDAL 2015 

Kota Bekasi (BIB) - Sebelum mendapatkan perizinan, perusahaan harus terlebih dahulu mengurus izin lingkungan yang ditandai dengan pembuatan dokumen Andal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). 

Dokumen Andal merupakan tolak ukur dalam melihat dampak dari pembangunan usaha tersebut terhadap lingkungan sekitarnya.

Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan sebuah proses identifikasi, prediksi, dan evaluasi dampak suatu kegiatan pembangunan usaha terhadap lingkungan baik yang bersifat fisika, biologi, kimia, geografis, dan juga yang berdampak terhadap kesejahteraan manusia dan kesehatan masyarakat di sekitar pembangunannya.

Sebelum membuat dokumen Andal, perusahaan wajib terlebih dahulu menyusun Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA-ANDAL).

KA-ANDAL adalah merupakan ruang lingkup studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang akan disepakati antara pemerakarsa/pemilik usaha (dikerjakan oleh konsultan) bersama Komisi Penilai Amdal (KPA).

KA-ANDAL berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen Andal. Pedoman ini termasuk dalam KA-Andal Kegiatan Tunggal, KA-Andal Kegiatan Multi Sektor atau Terpadu dan KA-Andal Kegiatan Dalam Kawasan.

Ada 2 TUJUAN utama dalam penyusunan KA-ANDAL, yaitu :
  1. merumuskan ruang lingkup kedalaman studi Amdal; dan
  2. mengarahkan studi Amdal agar berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia

Sabtu, 02 Januari 2016

Lowongan : Seleksi Guru Indonesia di Luar Negeri 2016


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi penerimaan calon guru Indonesia di luar negeri untuk tahun 2016.

Guru yang diterima akan ditempatkan di Yangon, Miyanmar; Tokyo, Jepang; dan Kuala Lumpur, Malaysia. Kebutuhan guru sebanyak 6 orang dengan status Non-PNS.

Guru akan di kontrak kerjasama selama 2 tahun.

Lowongan Guru Indonesia di Luar Negeri yang dibutuhkan adalah :
  • 1 orang Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia untuk ditempatkan di Sekolah Indonesia di Yangon, Myanmar;
  • 1 orang Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia untuk ditempatkan di Sekolah Republik Indonesia di Tokyo, Jepang;
  • 1 orang Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk ditempatkan di Sekolah Republik Indonesia Tokyo, Jepang;
  • 1 orang Guru Mata Pelajaran IPA Biologi untuk ditempatkan di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia; dan
  • 2 orang Guru Kelas untuk ditempatkan di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia.
Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2017
  3. Sehat Jasmani, rohani, dan bebas narkoba
  4. Berkelakukan baik dan tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian kontrak/kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan Khusus
  1. Berijazah minimal S1 dengan IPK 3,00 sesuai mata pelajaran yang dibutuhkan
  2. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun pada mata pelajaran yang diampu
  5. TOEFL Prediction Score minimal 500 atau IELTS 6,0
  6. Memiliki Sertifikat/Penghargaan Keterampilan tambahan selain mengajar, seperti : olahraga, pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, teknologi informasi komunikasi (ICT) dll.

Jumat, 01 Januari 2016

Jujur Itu Penting #AyoBerubah



Buat saya Jujur itu sangat penting,

Memang Jujur itu saat ini sangat murah,

karena murah,

Makanya orang enggan berbuat jujur.

Sebab, semua orang gengsi pada yang murah

 ~~~ Selamat Tahun Baru 2016 ~~~

#BangImamBerbagi #AyoBerubah