Kleidoskop Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Tahun 2015
Kota Bekasi (BIB) - Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau DELH diperlukan bagi pelaku usaha/kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup karena sudah berdiri sebelum terbitnya undang-undang.
![]() |
| PT Seoilindo Primatama merusak dan menyerobot sempadan sungai, Kali Cakung, bahkan 300-an meter tembok pagarnya sydah rubuh ke dasar Kali Cakung. Foto: Bang Imam |
DELH akan menggambarkan kondisi eksisting dan akan diperbaiki dengan waktu tertentu untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terutama pada Pasal 121.
Untuk memudahkan penyusunan dokumen DELH bagi perusahaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengeluarkan PermenLH Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
Dengan adanya DELH ini maka Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha/Kegiatan serta masyarakat bisa memantau apakah usaha/kegiatan tersebut sudah melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Berikut ini adalah perusahaan/kegiatan yang mengajukan DELH untuk dibahas dan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi tahun 2015 :
- 22 April 2015
1. PT METINDO ERA SAKTI : PT Metindo Era Sakti adalah perusahaan atau industri yang melakukan kegiatan industri komponen kenderaan yang beralamat di Jl. Tari Kolot RT 004/006 Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.



