Selasa, 05 Januari 2016

Perusahaan Yang Mengajukan Kerangka Acuan Andal di Kota Bekasi 2015

Kleidoskop KA-ANDAL 2015 

Kota Bekasi (BIB) - Sebelum mendapatkan perizinan, perusahaan harus terlebih dahulu mengurus izin lingkungan yang ditandai dengan pembuatan dokumen Andal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). 

Dokumen Andal merupakan tolak ukur dalam melihat dampak dari pembangunan usaha tersebut terhadap lingkungan sekitarnya.

Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan sebuah proses identifikasi, prediksi, dan evaluasi dampak suatu kegiatan pembangunan usaha terhadap lingkungan baik yang bersifat fisika, biologi, kimia, geografis, dan juga yang berdampak terhadap kesejahteraan manusia dan kesehatan masyarakat di sekitar pembangunannya.

Sebelum membuat dokumen Andal, perusahaan wajib terlebih dahulu menyusun Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA-ANDAL).

KA-ANDAL adalah merupakan ruang lingkup studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang akan disepakati antara pemerakarsa/pemilik usaha (dikerjakan oleh konsultan) bersama Komisi Penilai Amdal (KPA).

KA-ANDAL berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen Andal. Pedoman ini termasuk dalam KA-Andal Kegiatan Tunggal, KA-Andal Kegiatan Multi Sektor atau Terpadu dan KA-Andal Kegiatan Dalam Kawasan.

Ada 2 TUJUAN utama dalam penyusunan KA-ANDAL, yaitu :
  1. merumuskan ruang lingkup kedalaman studi Amdal; dan
  2. mengarahkan studi Amdal agar berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia

Sabtu, 02 Januari 2016

Lowongan : Seleksi Guru Indonesia di Luar Negeri 2016


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan seleksi penerimaan calon guru Indonesia di luar negeri untuk tahun 2016.

Guru yang diterima akan ditempatkan di Yangon, Miyanmar; Tokyo, Jepang; dan Kuala Lumpur, Malaysia. Kebutuhan guru sebanyak 6 orang dengan status Non-PNS.

Guru akan di kontrak kerjasama selama 2 tahun.

Lowongan Guru Indonesia di Luar Negeri yang dibutuhkan adalah :
  • 1 orang Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia untuk ditempatkan di Sekolah Indonesia di Yangon, Myanmar;
  • 1 orang Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia untuk ditempatkan di Sekolah Republik Indonesia di Tokyo, Jepang;
  • 1 orang Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk ditempatkan di Sekolah Republik Indonesia Tokyo, Jepang;
  • 1 orang Guru Mata Pelajaran IPA Biologi untuk ditempatkan di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia; dan
  • 2 orang Guru Kelas untuk ditempatkan di Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia.
Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2017
  3. Sehat Jasmani, rohani, dan bebas narkoba
  4. Berkelakukan baik dan tidak pernah di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian kontrak/kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan Khusus
  1. Berijazah minimal S1 dengan IPK 3,00 sesuai mata pelajaran yang dibutuhkan
  2. Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun pada mata pelajaran yang diampu
  5. TOEFL Prediction Score minimal 500 atau IELTS 6,0
  6. Memiliki Sertifikat/Penghargaan Keterampilan tambahan selain mengajar, seperti : olahraga, pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, teknologi informasi komunikasi (ICT) dll.

Jumat, 01 Januari 2016

Jujur Itu Penting #AyoBerubah



Buat saya Jujur itu sangat penting,

Memang Jujur itu saat ini sangat murah,

karena murah,

Makanya orang enggan berbuat jujur.

Sebab, semua orang gengsi pada yang murah

 ~~~ Selamat Tahun Baru 2016 ~~~

#BangImamBerbagi #AyoBerubah

Kamis, 31 Desember 2015

Ini Daerah dan Instansi Yang Sudah Selesai Buat NIP K2

Per 31 Desember : 285 Instansi & Daerah Selesai Pembuatan NIP CPNS K2


Jakarta (BIB) - Hingga per tanggal 31 Desember 2015, beberapa daerah dan sudah selesai proses NIP CPNS K2.

Sampai dengan saat ini ada 187.319 orang K2 yang sudah selesai di proses NIP CPNS nya. Mereka terdiri dari Instansi Pusat sebanyak 30.575 orang dan Instansi Daerah mencapai 156.744 orang.

Sementara itu instansi dan daerah yang sudah selesai 100% terdiri dari 31 kementerian/lembaga dari Instansi Pusat dan 254 instansi daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Namun ada beberapa daerah ini belum 100% selesaikan NIP nya. Seperti di Kementerian Pemuda dan Olahraga sisa 1 dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sisa 1 lagi. Hal ini dikarenakan pada tahun anggaran antara 2013 dan 2014 diantaranya ada yang sudah selesai satu tahun anggaran, sebaliknya tahun anggaran lainnya masih ada yang tersisa.

253 Instansi & Daerah Yang Belum Selesai Proses NIP K2

9.141 Orang K2 Belum Diproses NIP CPNS


Jakarta (BIB) - Sesuai batas proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) Tenaga Honorer Kategori Dua (K2) yang telah ditetapkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk Tahun Anggaran 2013 dan 2014, ternyata hingga akhir tahun 2015 ini masih banyak yang belum selesai.
Berdasarkan dari SAPK BKN, hingga saat ini beberapa diantaranya justru yang tidak selesai tersebut tinggal 1-5 orang K2 saja. Namun, ada pula yang belum di proses sama sekali, entah apa permasalahannya. Untuk yang di instansi pusat misalnya yang masih belum di proses NIP CPNS K2 nya sebanyak 2.707 orang. Sementara NIP CPNS K2 di Instansi Daerah yang belum selesai di proses sebanyak 6.434 orang. Total yang belum di proses adalah 9.141 orang.

Bila berdasarkan daerah dan instansi pusat, saat ini terdapat 247 daerah dan 6 instansi pusat yang belummenyelesaikan NIP CPNS K2. Sehingga total daerah yang belum selesai termasuk pusat adalah 253 instansi.

Sehingga total NIP CPNS K2 yang belum selesai di proses mencapai 9.141 orang.

Berikut ini adalah sisa proses NIP CPNS K2 yang belum selesai Per 31 Desember 2015:

I. Instansi Pusat = 2.707 orang
  1. Kementerian Pemuda dan Olahraga (1 orang)
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (23 orang)
  3. Kementerian Kesehatan (10 orang)
  4. Kementerian Agama (2.642 orang)
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (30 orang)
  6. Kepolisian Negara RI (1 orang)
II. Instansi Daerah = 6.434 orang

1. Kanreg I Yogyakarta = 2 orang
  1. Kabupaten Klaten (2 orang)