Kleidoskop KA-ANDAL 2015
Kota Bekasi (BIB) - Sebelum mendapatkan perizinan, perusahaan harus terlebih dahulu mengurus izin lingkungan yang ditandai dengan pembuatan dokumen Andal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Dokumen Andal merupakan tolak ukur dalam melihat dampak dari pembangunan usaha tersebut terhadap lingkungan sekitarnya.
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan sebuah proses identifikasi, prediksi, dan evaluasi dampak suatu kegiatan pembangunan usaha terhadap lingkungan baik yang bersifat fisika, biologi, kimia, geografis, dan juga yang berdampak terhadap kesejahteraan manusia dan kesehatan masyarakat di sekitar pembangunannya.
Sebelum membuat dokumen Andal, perusahaan wajib terlebih dahulu menyusun Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan (KA-ANDAL).
KA-ANDAL adalah merupakan ruang lingkup studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang akan disepakati antara pemerakarsa/pemilik usaha (dikerjakan oleh konsultan) bersama Komisi Penilai Amdal (KPA).
KA-ANDAL berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen Andal. Pedoman ini termasuk dalam KA-Andal Kegiatan Tunggal, KA-Andal Kegiatan Multi Sektor atau Terpadu dan KA-Andal Kegiatan Dalam Kawasan.
Ada 2 TUJUAN utama dalam penyusunan KA-ANDAL, yaitu :
- merumuskan ruang lingkup kedalaman studi Amdal; dan
- mengarahkan studi Amdal agar berjalan secara efektif dan efesien sesuai dengan biaya, tenaga dan waktu yang tersedia



