Rabu, 10 Juni 2015

Ternyata Saya Banyak Memori Masa Kecil

Kalau bercerita masa kecil tentu tidak pernah habisnya.

Dalam memoar yang masih tersimpan oleh sang ayahanda di kampung diantaranya saat wisuda pertamaku Khatam Qur'an sekitar tahun 1990-an, raport waktu SD di SD Negeri IV Koto Lapau Tampuruang, jalan-jalan ke Pantai Air Manis Padang dan beberapa photo saat masih duduk di bangku pendidikan SMA Negeri 2 Pasaman yang sekarang menjadi SMA Negeri 1 Kinali ...

Saya sebetulnya lahir di Panti, tepatnya di Kampung Pasir II Tapus dekat dengan Sungai Sumpur yang berhulu di Gunung Talamau dan membentang hingga ke Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Namun, kenangan paling banyak diingat sewaktu sudah tinggal di Pasaman Barat, karena disinilah pertama kali mengenyam pendidikan ....

Saat ini ayahanda sudah tidak bermukim lagi di Lapau Tampuruang melainkan sudah pindah ke Kampung Baringin, Lingkungan VII, Kelurahan Sangkunur, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan - Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai kampung baruku, tentu saya selalu mengunjungi kampung itu setiap tahun.

Tetapi sebagai memori, saya tetap mengatakan bahwa saya adalah orang Kinali, ya putra Desa/Nagari IV Koto, Pasar Tampuruang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat - Sumatera Barat.


#BangImamBerbagi >> Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S saat ini tinggal di Kota Bekasi

Selasa, 02 Juni 2015

Kegiatan AMDAL di Kota Bekasi Periode Januari - Mei 2015


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi dan Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi telah menyelesaikan sejumlah dokumen KA-ANDAL, UKL-UPL perusahaan yang masuk pada periode Januari - Mei 2015.

Berikut ini data proses Ka-Andal dan UKL-UPL yang sudah di proses dan permasalahannya :

1. Matriks Laporan Hasil Penilaian Amdal

2. Nama-nama Perusahaan Yang Proses UKL-UPL

3. Nama-Nama Perusahaan Yang Proses KA-ANDAL

4. Nama-Nama Perusahaan Yang Proses KA-ANDAL, UKL-UPL

Sumber : KPA Kota Bekasi/BPLH, Mei 2015

Senin, 01 Juni 2015

Kota Bekasi Hanya Menetapkan Garis Sempadan Sungai Antara 3 - 30 Meter


Kota Bekasi (BIB) - Sungai merupakan salah satu sumber air yang harus dijaga dan dilestarikan keberadaannya. Dalam Pasal 5 di Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, ruang sungai terdiri dari palung sungai dan sempadan sungai.

Palung dan sempadan sungai merupakan bentuk ruang sungai. Nah, agar sungai tetap terjaga, Sungai harus memiliki ruang setidaknya palung dan sempadan.

Fungsi dari palung sungai adalah sebagai ruang wadah air untuk mengalir dan juga sebagai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem yang hidup di sungai tersebut.

Sementara itu sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Sehingga, idealnya tidak ada satupun bangunan dan aktifitas manusia yang hidup di sempadan sungai.

Agar sempadan sungai tidak ditinggali oleh manusia, maka Pemerintah menetapkan garis sempadan sungai (GSS). Yaitu garis maya di kiri-kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Garis sempadan sungai (GSS) yang tidak bertanggul di kawasan perkotaan untuk kedalaman sungai antara 0-3 meter minimal GSS nya selebar 10 meter. Bila kedalaman sungai antara 3-20 meter maka garis sempadan sungai ditetapkan menjadi 15 meter.

Bila kedalaman sungai diatas 20 meter, maka sempadan sungai di kiri kanan menjadi minimal 30 meter dari bibir sungai.

Minggu, 31 Mei 2015

Daftar Gedung Tinggi di Bekasi

Apakah Seperti Ini Simbol Modernisasi Bekasi


Grand Dhika City di pinggiran Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pintu tol Bekasi Timur, Kota Bekasi

Kota Bekasi (BIB) - Sejak simbol kota jasa dan perdagangan disematkan ke Bekasi, kota ini kini di penuhi dengan hutan beton yang tinggi-tinggi dan umumnya berdiri di pinggiran jalan utama.

Menurut catatan situs skyscrapercity gedung-gedung tinggi di Bekasi di dominasi oleh hotel dan apartemen.

Berikut ini gedung tinggi di Bekasi :

I. Kota Bekasi

  1. Grand Dhika City (28 lantai)
  2. Kemang View Apartment (23 lantai)
  3. Apartemen Mutiara (21 lantai)
  4. M Gold Tower (21 lantai)
  5. Hotel Horison (18 lantai)
  6. Hotel Harris Summarecon Bekasi (17 lantai)
  7. Amaroossa Grande Hotel (14 lantai)
  8. Center Point Apartment Tower I (16 lantai)
  9. Center Point Apartment Tower II (16 lantai)
  10. Center Point Apartment Tower III (16 lantai)
  11. Center Point Apartment Tower IV (16 lantai)
  12. Plaza Summarecon Bekasi (12 lantai)
II. Kota Cikarang
  1. Trivium Terrace Apartment (22 lantai)
  2. Axia South Cikarang (13 lantai)
  3. Prime Biz Hotel (13 lantai)
  4. Crown Court Executive Condominium Apartment Tower I (13 lantai)
  5. Crown Court Executive Condominium Apartment Tower II (13 lantai)
  6. Gedung CIMB Niaga (Menara Pasifik) (12 lantai)

Sabtu, 30 Mei 2015

Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga

Ini Untuk Ayah-Bunda


Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pada Pasal 283 disebutkan bahwa Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga.

Sementara itu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
  3. peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja
  4. fasilitasi sumber belajar dan pendanaan pendidikan keluarga
  5. fasilitasi penjaminan mutu pendidikan keluarga
  6. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
  7. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keluarga
  8. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keluarga
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Untuk melaksanakan seluruh kegiatan pada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga, maka secara teknis telah dibentuk Subdirektorat, yaitu :
  • Subdirektorat Program dan Evaluasi
  • Subdirektorat Pendidikan Orang Tua
  • Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja
  • Subdirektorat Kemitraan
  • Subbagian Tata usaha.