Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Dirjen Dikdasmen terdiri dari :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Pasal 347 dinyatakan bahwa fungsi Dirjen Dikdasmen adalah :
Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Dirjen Dikdasmen terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Dirjen Dikdasmen)
- Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Pasal 347 dinyatakan bahwa fungsi Dirjen Dikdasmen adalah :
- perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah
- fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan memengah
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.




