Jumat, 22 Mei 2015

Tugas Pokok Dirjen Dikdasmen Yang Baru

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah



Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.

Dirjen Dikdasmen terdiri dari :
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Dirjen Dikdasmen)
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
  3. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
  4. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas
  5. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
  6. Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Di era Menteri Muhamad Nuh, Dirjen ini terpisah menjadi 2, yaitu Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Pasal 347 dinyatakan bahwa fungsi Dirjen Dikdasmen adalah :
  • perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah
  • pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah
  • fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan memengah
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Kamis, 21 Mei 2015

Ini Tugas Dirjen PAUD di Pemerintahan Jokowi

Direktorat Jenderal PAUD & Pendidikan Masyarakat


Jakarta (BIB) - Dimasa pemerintahan Joko Widodo ini, Dirjen PAUDNI kembali dirombak dan berganti baju menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD-PM).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas utama Dirjen PAUD-PM adalah "Menyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Dirjen PAUD terdiri dari 4 direktorat dan 1 sekretariat, yaitu :
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  2. Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini 
  3. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga
  4. Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
  5. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Sebelumnya sewaktu bernama Dirjen PAUDNI, direktorat hanya terdiri dari : a). Direktorat Pembinaan PAUD; b). Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; c). Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan; dan d). Direktorat P2TK PAUDNI.

Saat ini penambahan satu direktorat, yaitu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Sementara Direktorat P2TK PAUDNI kembali masuk ke Dirjen Guru.

Selasa, 19 Mei 2015

Perlu Rp. 27 Triliun Untuk Gratiskan Biaya SMA/SMK

Biaya Operasional Non Personalia Siswa SMA Rp. 3 Juta & SMK Rp. 3,7 Juta Per Tahun


Kota Bekasi (BIB) - Program Wajib Belajar Pendidikan hingga jenjang menengah (SMA/SMK/MA) memerlukan biaya yang sangat besar sekali.

Dalam catatan penelitian untuk biaya operasional non personalia setiap siswa SMA membutuhkan sekitar Rp. 3 juta per siswa per tahun. Sedangkan pada siswa SMK minimal biaya yang dianggarkan sebesar Rp. 3,7 juta per siswa per tahun.

Bila asumsi dasar tersebut yang dipakai untuk menggratiskan biaya pendidikan jenjang SMA/SMK, maka kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah mencapai Rp 27 triliun per tahun dengan jumlah siswa sekitar 9 juta orang.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Sutanto, baru-baru ini di Bekasi, bahwa meng-gratis-kan program pendidikan menengah itu dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo dalam rangka mewujudkan target Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Menengah Tahun 2020 menjadi 97%.

"Artinya 97% usia anak 16-19 tahun ditetapkan masuk sekolah menengah. Maka butuh biaya sekitar Rp. 17 triliun per tahun," ujar Sutanto di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, awal bulan ini.

Wajar 12 tahun akan dilaksanakan mulai Tahun Ajaran baru 2015/2016 di seluruh Indonesia.

Senin, 18 Mei 2015

Indeks Integritas Nilai Rata-Rata UN Kota Bekasi 73,14

Kabupaten Bekasi masuk 5 Besar, Kota Bekasi Urutan ke-13

Kota Bekasi (BIB) - Indeks Integritas dan Rata-rata Nilai Ujian Nasional (IIUN) di Provinsi Jawa Barat tertinggi diperoleh untuk jenjang SMA/SMK oleh Kabupaten Pangandaran yaitu 79,15 poin. Dan rata-rata IIUN Nasional adalah 63,28 poin.

Sedangkan IIUN Kota Bekasi berada di urutan ke-13 dengan nilai 73,14 poin. Sementara Kabupaten Bekasi masuk diurutan ke-5 yaitu mendapatkan 75,67 poin.

Berikut IIUN di Provinsi Jawa Barat :
  1. Kabupaten Pangandaran = 79,15
  2. Kabupaten Purwakarta = 78,01
  3. Kota Bandung = 76,69
  4. Kabupaten Subang = 75,82
  5. Kabupaten Bekasi = 75,67
  6. Kota Bogor = 75,03
  7. Kabupaten Ciancur = 74,89
  8. Kota Cirebon = 74,81
  9. Kota Depok = 74,51
  10. Kabupaten Karawang = 73,66
  11. Kabupaten Garut = 73,38
  12. Kabupaten Bandung = 73,32
  13. Kota Bekasi = 73,14

Minggu, 17 Mei 2015

Siapa Yang Wajib Diakomodir Dalam PPDB Online Kota Bekasi ???

Jadwal PPDB Online 20 - 30 Juni 2015


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara real time atau online 100% harus mengakomodir calon peserta didik yang memiliki masalah sebagai berikut :
  1. Akses siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu (siswa miskin) karena mulai Tahun Ajaran 2015/2016 Pemerintah akan melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun hingga lulus jenjang SMA/SMK
  2. Akses siswa yang lebih dekat tempat tinggalnya dengan sekolah sehingga mengurangi beban orang tua soal biaya transportasinya sehari-hari, karena pembiayaan BOS hanya untuk Biaya Operasional dan tidak termasuk Biaya Persoanal siswa
  3. Akses siswa yang memiliki prestasi akademik
  4. Akses siswa yang memiliki prestasi olahraga dan seni
  5. Akses siswa yang memiliki prestasi lain diluar akademik namun menunjang dalam program pendidikannya
  6. Akses siswa dengan usia paling tua (usia maksimal yang dipersyaratkan untuk masuk jenjang tertentu)
  7. Akses siswa perbatasan yang lebih dekat dengan sekolah.
  8. Akses Siswa penyandang disabilitas
  9. Akses siswa autisme / hiperaktif