Apa itu DELH ?
Semua pelaku kegiatan dan usaha tentu saja sudah sangat paham dengan dokumen lingkungan yang bernama AMDAL, UKL UPL atau SPPL.
Salah satu dokumen lingkungan tersebut diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang akan memulai kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan mana yang diwajibkan, tergantung pada jenis kegiatan dengan segala karakteristiknya.
Proses penentuan jenis dokumen lingkungan yang wajib dibuat oleh suatu rencana usaha atau kegiatan disebut proses penapisan yang merujuk pada PermenLH Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Lalu bagaimana dengan kegiatan atau usaha yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan?
Minggu, 17 Mei 2015
Sabtu, 16 Mei 2015
Ini Gambaran Rancangan Undang-Undang Perkotaan
Saat Ini Kota Metropolitan Cendrung Semrawut
Jakarta (BIB) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan rancangan undang-undang perkotaan untuk membangun perkotaan secara berkelanjutan serta layak menjadi tempat tinggal untuk warganya.
"Jadi perkotaan ini kan multisektoral dan kompleks. Untuk itu kami menyiapkan UU Perkotaan agar kota dapat menjadi pusat perekonomian dan tetap layak menjadi tempat tinggal," kata Wakil Direktur Masalah Perkotaan (Deputy Director Urban Affairs) Bappenas Zaenal Arifin di Jakarta, Jumat.
Zaenal mengatakan undang-undang mengenai perkotaan dibutuhkan untuk menghubungkan perundangan yang sudah ada karena perundangan yang ada masih berupa irisan-irisan dalam sektor tertentu dan belum mencakup seluruh aspek perkotaan.
"Di situlah pentingnya undang-undang perkotaan ini, untuk menjahit beberapa undang-undang yang hanya dalam sektor tertentu demi kota yang berkelanjutan," ujar dia.
Jakarta (BIB) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan rancangan undang-undang perkotaan untuk membangun perkotaan secara berkelanjutan serta layak menjadi tempat tinggal untuk warganya.
"Jadi perkotaan ini kan multisektoral dan kompleks. Untuk itu kami menyiapkan UU Perkotaan agar kota dapat menjadi pusat perekonomian dan tetap layak menjadi tempat tinggal," kata Wakil Direktur Masalah Perkotaan (Deputy Director Urban Affairs) Bappenas Zaenal Arifin di Jakarta, Jumat.
Zaenal mengatakan undang-undang mengenai perkotaan dibutuhkan untuk menghubungkan perundangan yang sudah ada karena perundangan yang ada masih berupa irisan-irisan dalam sektor tertentu dan belum mencakup seluruh aspek perkotaan.
"Di situlah pentingnya undang-undang perkotaan ini, untuk menjahit beberapa undang-undang yang hanya dalam sektor tertentu demi kota yang berkelanjutan," ujar dia.
Labels:
AMDAL,
KPA,
Lingkungan
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Jumat, 15 Mei 2015
UN Tahun 2015 Lebih Baik Ketimbang 2014
Rerata UN Bahasa Indonesia Naik Menjadi 3,66
Jakarta (BIB) - Hasil ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 diumumkan hari ini, Jumat, 15 Mei 2015.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, rerata nilai UN tahun ini naik sebesar 0,29 poin, dari 61,00 pada tahun lalu, menjadi 61,29 pada tahun ini.
Dalam jumpa pers mengenai hasil UN 2015, Mendikbud mengatakan data rerata nilai UN yang naik ini menepis anggapan jika UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, maka motivasi belajar para peserta didik menjadi turun.
“Hasil ini membatalkan kecurigaan itu. Kinerja anak-anak tetap baik meskipun ini (UN) tidak dijadikan syarat kelulusan,” katanya saat jumpa pers di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Jakarta, (15/05/2015).
Ia menjelaskan, ada yang menarik pada hasil UN SMA.
Dari tujuh mata pelajaran yang diujikan dalam UN SMA, mata pelajaran yang mengalami kenaikan nilai secara signifikan adalah Bahasa Indonesia.
Untuk jurusan IPA, rerata nilai Bahasa Indonesia naik 3,66. Sedangkan untuk jurusan IPS, rerata nilai Bahasa Indonesia naik 3,16.
Jakarta (BIB) - Hasil ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 diumumkan hari ini, Jumat, 15 Mei 2015.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, rerata nilai UN tahun ini naik sebesar 0,29 poin, dari 61,00 pada tahun lalu, menjadi 61,29 pada tahun ini.
Dalam jumpa pers mengenai hasil UN 2015, Mendikbud mengatakan data rerata nilai UN yang naik ini menepis anggapan jika UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, maka motivasi belajar para peserta didik menjadi turun.
“Hasil ini membatalkan kecurigaan itu. Kinerja anak-anak tetap baik meskipun ini (UN) tidak dijadikan syarat kelulusan,” katanya saat jumpa pers di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Jakarta, (15/05/2015).
Ia menjelaskan, ada yang menarik pada hasil UN SMA.
Dari tujuh mata pelajaran yang diujikan dalam UN SMA, mata pelajaran yang mengalami kenaikan nilai secara signifikan adalah Bahasa Indonesia.
Untuk jurusan IPA, rerata nilai Bahasa Indonesia naik 3,66. Sedangkan untuk jurusan IPS, rerata nilai Bahasa Indonesia naik 3,16.
undefined
Republic of Indonesia
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Selasa, 12 Mei 2015
Persyaratan Mendaftar Ormas di Kementerian Dalam Negeri
Syarat Mendapatkan SKT di Kesbangpol Kota Bekasi
Jakarta (BIB) - Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Organisasi Masyarakat (ORMAS) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk penerbitan SKT adalah :
Jakarta (BIB) - Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Organisasi Masyarakat (ORMAS) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk penerbitan SKT adalah :
- Surat Permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
- Salinan Foto Copy Akte Pendirian Ormas/LSM
- Salinan Foto Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas (Pusat)
- Biodata Pengurus Inti (Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara atau sebutan lain)
- Pas Photo Pengurus Inti (4x6 di tempel asli di kertas)
- Program Kerja Ormas/LSM
- Salinan Foto Copy KTP Pengurus Inti
- Salinan Foto Copy NPWP atas nama Ormas/LSM
- Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas/LSM dari Kelurahan/Kecamatan
- Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan atau Tidak Dalam Perkara di Pengadilan, diatas materai 6.000
- Surat Pernyataan Sanggup Menyampaikan Laporan diatas materai 6.000 (minimal 1 x setahun)
- Mengisi Formulir Isian
undefined
Republic of Indonesia
Saya adalah Konsultan Pendidikan dan Penikmat Sumber Daya Air dan Lingkungan sesekali juga menyenangi menulis dan traveling
Sentra Kota Jatibening Hanya Alokasikan 2% Penghijauan
Komisi Penilai Amdal Minta Diperbaiki
Pondokgede (BIB) - Sentra Kota Jatibening akan membangun lebih dari 220 unit ruko berlantai 3 di areal seluas 52.632 m2. Selain pembangunan ruko, Sentra Kota Jatibening juga akan melengkapi pembangunan hunian, dan fasilitas komersial lainnya.
Namun bila melihat konsep bangunan Sentra Kota Jatibening, pengembang belum memenuhi syarat soal kewajiban menyediakan lahan 30% ruang terbuka hijau (RTH).
Dalam eksposes oleh pemrakarsa dan konsultan Sentra Kota Jatibening di hadapan Tim Teknis dan Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Selasa, 12 Mei 2015, ruang terbuka keseluruhan mencapai 50% dengan rincian ;
Sehingga ruang terbuka Sentra Kota Jatibening menjadi 26.324 m2. Sementara ruang terbangun mencapai 26.307 m2.
Pondokgede (BIB) - Sentra Kota Jatibening akan membangun lebih dari 220 unit ruko berlantai 3 di areal seluas 52.632 m2. Selain pembangunan ruko, Sentra Kota Jatibening juga akan melengkapi pembangunan hunian, dan fasilitas komersial lainnya.
Namun bila melihat konsep bangunan Sentra Kota Jatibening, pengembang belum memenuhi syarat soal kewajiban menyediakan lahan 30% ruang terbuka hijau (RTH).
Dalam eksposes oleh pemrakarsa dan konsultan Sentra Kota Jatibening di hadapan Tim Teknis dan Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Selasa, 12 Mei 2015, ruang terbuka keseluruhan mencapai 50% dengan rincian ;
- penghijauan hanya 3.139 m2 (6%) padahal harus menyediakan minimal 30%
- fasos-fasum hanya tersedia 1.065 m2 (2%) seharusnya minimal 15% dari total luas lahan yang ada
- prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seluas 16.187 m2
- area parkir 5.933 m2
Sehingga ruang terbuka Sentra Kota Jatibening menjadi 26.324 m2. Sementara ruang terbangun mencapai 26.307 m2.
Langganan:
Komentar (Atom)




