Hal pokok dalam Dirjen Guru dan TK adalah terjaminnya kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan guru serta terjaminnya pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru
Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menghadirkan Dirjen Guru. Kali ini diberi nama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & Tendik/Dirjen GTK).
Tugas utamanya sesuai dengan Pasal 124, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Sedangkan Fungsi Dirjen Guru secara global ada 8, yaitu :
Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menghadirkan Dirjen Guru. Kali ini diberi nama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & Tendik/Dirjen GTK).
Tugas utamanya sesuai dengan Pasal 124, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Sedangkan Fungsi Dirjen Guru secara global ada 8, yaitu :
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
- pelaksanaan adminsitrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.




