Senin, 11 Mei 2015

Hore...Pondokgede dan Jatiasih Akan Dialiri PDAM

SPAM Berkapasitas 300 Liter Per Detik

Jatiasih (BIB) - Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pondokgede - Jatiasih (SPAM PGJA) berkapasitas 300 liter per detik akan dibangun untuk memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah Kecamatan Pondokgede dan Kecamatan Jatiasih.

Penyediaan air bersih itu terutama akan melayani masyarakat yang bermukim di perumahan dan non perumahan di 9 kelurahan, yaitu Kelurahan Jatiwaringin, Jaticempaka, Jatimakmur, Jatibening, Jatibeningbaru, Jatikramat, Jatimekar, Jatirasa dan Kelurahan Jatiasih.

Pembangunan IPA (Instalasi Pengolahan Air) menggunakan air baku Kanal Tarum Baarat (Kalimalang) yang berada di pinggir Kalimalang, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Total pengambilan air mencapai 300 liter/detik untuk melayani kebutuhan air bersih di Kecamatan Pondokgede sebesar 250 liter/detik dan Kecamatan Jatiasih 50 liter/detik.

Saat ini proses yang sedang berjalan adalah pembebasan lahan di wilayah Jakasampurna dan proses penilaian Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) yang dilaksanakan oleh Tim Teknis dan Tim Penilai Komisi Amdal (KPA) Kota Bekasi di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi.

Berdasarkan data tahun 2013, PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi baru mampu melayani masyarakat soal air minum di 3 kecamatan sebanyak 126.708 jiwa penduduk atau sekitar 15% dari jumlah penduduk Kota Bekasi di 3 kecamatan tersebut. Namun kalau dipersentasikan dengan jumlah penduduk keseluruhan yang mencapai 2,45 juta jiwa, maka layanan air bersih yang dilakukan PDAM baru menjangkau 5% penduduk.

Jumat, 08 Mei 2015

Syarat Masuk Sekolah PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA

Dilarang Memungut Biaya Apapun Dalam Proses PPDB, GRATIS !!!


Idealnya syarat masuk sekolah lebih kepada syarat psikis, diantaranya :

I. Masuk TK/RA (PAUD)

Syarat masuk bagi calon peserta didik (murid) Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Atfhal (TK/RA/BA) adalah :
  1. telah berusia minimal 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A
  2. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Kelompok B.
Jumlah peserta didik pada TK/RA/BA paling banyak 25 siswa per rombongan belajar (rombel) atau kelas. Sedangkan untuk TKLB paling banyak maksimal 5 siswa per rombel/kelas.

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk TK/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dan orang tua diberikan kesempatan memberikan sumbangan sesuai dengan kemapuannya. Penerimaan sumbangan dapat dilakukan setelah peserta didik dinyatakan diterima dan masuk sekolah.

Memberikan prioritas minimal 20% daya tampung sekolah kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya sekolah atau tidak dipungut biaya.

II. Syarat Masuk SD/MI

Persyaratan utama untuk dapat memasuki sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) adalah, bagi peserta didik yang sudah memenuhi syarat, antara lain :
  1. usia 7 - 12 tahun WAJIB diterima
  2. usia 6 tahun DAPAT diterima
  3. usia 5 sampai dengan dibawah 6 tahun DAPAT DIPERTIMBANGKAN atas rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional atau Dewan Guru SD/MI/Sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar.
  4. usia dibawah 5 tahun TIDAK DAPAT diterima.
  5. khusus untuk masuk SDLB dapat menerima usia diatas 12 tahun.
  6. tidak dipersyaratkan (TIDAK WAJIB) bisa baca-tulis atau Calistung.
Jumlah peserta didik per kelas paling banyak maksimal 32 siswa per rombongan belajar (rombel) atau per kelas. Untuk SDLB maksimal 5 siswa per rombel.

Seleksi calon peserta didik SD/MI dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lainnya yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah.

Seleksi tidak dilakukan berupa seleksi akademis (wajib bisa calistung) dan tidak wajib syarat peserta didik telah mengikuti TK/RA/BA (bisa masuk SD bagi siswa dengan cukup usia tanpa harus sekolah di PAUD).

Rabu, 29 April 2015

Konsep Green Building

Apa itu Green Building ???


Sebuah bangunan hijau :

  • beroperasi energi secara efesien
  • menghemat air
  • nyaman, aman dan sehat
  • tahan lama dan dipelihara dengan dampak lingkungan yang minimal.

cek info lengkap konsep green building my florida

Selasa, 28 April 2015

Ini Prosedur Pengangkatan Dosen Non PNS di PTAIN


Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Pendidikan Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE/Dj.I/KP.07.6/17/2015 tentang Prosedur Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, pada tanggal 17 April 2015.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta, maka prosedurnya adalah :

  1. PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) menyusun kebutuhan pegawai tetap non PNS, dan mengusulkannya kepada Direktur Jenderal dengan menyertakan hal-hal sebagai berikut : (a). data rasio dosen dengan mahasiswa, (b). data kekurangan dosen berdasarkan program studi, (c). informasi kemampuan pembiayaan dalam DIPA PTKIN untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan fungsional.
  2. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dosen tetap non PNS.
  3. Direktur Jenderal menyampaikan usul kebutuhan dosen tetap non PNS kepada Menteri.
  4. Menteri menyetujui atau menolak kebutuhan dosen tetap non PNS kepada pimpinan PTKIN melalui Direktur Jenderal.
  5. Apabila Menteri menyetujui, Direktur Jenderal akan menerbitkan Surat Persetujuan Kuota Dosen Tetap Non PNS. Selanjutnya pimpinan PTKIN melakukan seleksi dan mengangkat dosen tetap Non-PNS dengan membuat Perjanjian Kerja dengan dosen tetap non PNS.

Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA.

(BANG IMAM)

#DosenTetap #NonPNS #PTKIN

Senin, 27 April 2015

Apa Sih AMDAL ???

Dalam pengertian, fungsi, tujuan dan manfaat AMDAL merupakan jawaban dari teman-teman tentang pertanyaan "Apa sih itu AMDAL?."

Untuk mengetahui AMDAL kita harus membahas keseluruhan tentang AMDAL seperti tema diatas dengan menyajikan point-point seperti pengertian, fungsi, tujuan, dan manfaat agar kita mengetahui AMDAL itu secara detail. 

Pengertian AMDAL

Pertama-tama mari kita mulai dengan Pengertian AMDAL. Pengertian AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan. 

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan.