Senin, 27 April 2015

Apa Sih AMDAL ???

Dalam pengertian, fungsi, tujuan dan manfaat AMDAL merupakan jawaban dari teman-teman tentang pertanyaan "Apa sih itu AMDAL?."

Untuk mengetahui AMDAL kita harus membahas keseluruhan tentang AMDAL seperti tema diatas dengan menyajikan point-point seperti pengertian, fungsi, tujuan, dan manfaat agar kita mengetahui AMDAL itu secara detail. 

Pengertian AMDAL

Pertama-tama mari kita mulai dengan Pengertian AMDAL. Pengertian AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan. 

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. 

Minggu, 26 April 2015

Konsep Kota Hijau


Kota Bekasi (BIB) - Kota Hijau merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang berkelanjutan. Kota Hijau juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang sehat. 

Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. 

Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. 

Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders). 

Konsep Kota Hijau ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill, Ebenezer Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford, dan Ian McHarg. 

Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah menghindari pembangunan kawasan yang tidak terbangun. 

Hal ini menekankan pada kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru yang memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak merugikan dari pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan pengembangan kota yang dengan sendirinya menciptakan aset alami lokal.

Kota dapat dimasukkan sebagai Kota Hijau, antara lain memiliki kriteria sebagai berikut:
  1.  Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan lainnya.
  2. Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
  3. Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
  4. Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
  5. Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
  6. Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
  7. Bangunan Hijau
  8. Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).

Jumat, 17 April 2015

6 Poin Soal UN Bocor


Enam poin penjelasan Mendikbud Anies Baswedan tindak lanjut kebocoran soal Ujian Nasional 2015 di internet :

  1. Kemdikbud identifikasi soal Ujian Nasional 2015 yg diunggah ke Google Drive adalah paket UN SMA Program IPA untuk Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Kode yang tertera di lembar soal diidentifikasi buklet soal adalah set soal SMA Program IPA untuk Aceh dan set buklet untuk Aceh itu identik dengan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Dari total 11.730 buklet yang disiapkan untuk SMA/SMK/MA/sederajat, 30 buklet yang diunggah ke Google Drive adalah soal untuk SMA Program IPA saja, sehingga 11.700 buklet lainnya aman dari pengunggahan di internet.
  4. Dari analisa sementara berdasarkan lembar jawaban UN yang selesai dipindai untuk DIY tidak dijumpai adanya anomali, tetapi finalnya sesudah dianalisa lengkap. Untuk Aceh datanya belum masuk.
  5. Naskah UN adalah dokumen rahasia negara, bila didistribusikan bisa terkena tuntutan. Jika memiliki segera dihapus. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menggunakannya akan diproses hukum.
  6. Masyarakat agar melaporkan jika terjadi dugaan kecurangan UN baik ke Kemdikbud maupun ke polisi.


#UNBocor #UNulang #UN2015

Minggu, 12 April 2015

Memprihatinkan ... 90% SMA Swasta Hampir Bangkrut di Kota Bekasi

Jelang PPDB Online 2015

Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan hasil penelitian dan kajian tim Direktorat Bidang Pendidikan, Lembaga Swadaya Masayarakat SAPULIDI di bulan Maret 2015, kondisi SMA Swasta di Kota Bekasi cukup memprihatinkan.

"90 persen diambang kebangkrutan. Kajian kita 3 tahun terakhir pelaksanaan PPDB Online, SMA swasta tidak kebagian murid. Bahkan data perbandingannya jumlah satu SMA Negeri sama dengan jumlah murid seluruh SMA Swasta di satu kecamatan," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Direktur Pendidikan Lembaga Swadaya Masyarakat SAPULIDI di Bekasi, Ahad, 12 April 2015.

Selain ketiadaan murid yang masuk ke SMA swasta, banyak sekolah tersebut yang hanya berdiri dengan sarana dan prasarana apa adanya.

"Ibaratnya hidup segan mati tak mau," jelas Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan yang tinggal di Bekasi ini.

Bahkan sekalipun memiliki jumlah tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) cukup banyak, sekolah swasta tidak berani menampilkan dan mendaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pendidikan Menengah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Yang terdaftar di Dapodik adalah guru dan pegawai yang berstatus aktif mendapat penugasan dan bekerja di sekolah induk. Artinya guru dan pegawai tersebut merupakan guru tetap yayasan (GTY) di salah satu sekolah. Dan jika guru itu nyambi mengajar di tempat lain, maka data tidak termasuk yang dihitung. Jadi guru dan pegawai hanya dihitung 1 kali," terangnya.

Sabtu, 11 April 2015

Daya Tampung 18 SMA Negeri di Kota Bekasi Berkisar 5.700-an Siswa

PPDB Online Berbasis Wilayah Kecamatan !!!


Kota Bekasi (BIB) - Sejumlah pihak meragukan pelaksanaan PPDB Online dilakukan berdasarkan wilayah berbasis kecamatan. Karena belum meratanya pembangunan gedung sekolah terutama jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Bekasi.

Hingga saat ini jumlah SMA Negeri di Kota Bekasi sebanyak 18 sekolah. Kedelapan belas sekolah tersebut tidak merata penyebarannya di Kota Bekasi.

Melihat penyebaran yang kurang proporsional, PPDB Online yang akan dilakukan berbasis wilayah kecamatan kurang tepat, karena penyebaran sekolah yang belum merata.

Di Kecamatan Bekasi Timur ada 2 SMA Negeri yaitu SMA Negeri 1 Kota Bekasi dan SMA Negeri 18 Kota Bekasi. Sedangkan Kecamatan Bekasi Selatan merupakan daerah yang paling banyak memiliki SMA Negeri yaitu 4 SMA, diantaranya: SMA Negeri 2 Kota Bekasi, SMA Negeri 3 Kota Bekasi, SMA Negeri 8 Kota Bekasi dan SMA Negeri 17 Kota Bekasi.

Sementara itu kecamatan yang memiliki lebih dari 1 SMA Negeri adalah: Bekasi Utara (SMA Negeri 4 Kota Bekasi dan SMA Negeri 14 Kota Bekasi), Jatiasih (SMA Negeri 6 Kota Bekasi dan SMA Negeri 11 Kota Bekasi).

Sisanya 9 kecamatan hanya memiliki 1 SMA Negeri, seperti di Kecamatan Bekasi Barat (SMA Negeri 12 Kota Bekasi); Kecamatan Jatisampurna (SMA Negeri 7 Kota Bekasi); Kecamatan Pondokgede (SMA Negeri 5 Kota Bekasi); Kecamatan Medansatria (SMA Negeri 10 Kota Bekasi); Kecamatan Mustikajaya (SMA Negeri 9 Kota Bekasi); Kecamatan Bantargebang (SMA Negeri 15 Kota Bekasi); Kecamatan Rawalumbu (SMA Negeri 13 Kota Bekasi) dan Kecamatan Pondokmelati ada SMA Negeri 16 Kota Bekasi.