Kota Bekasi (BIB) - Kota
Hijau merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang
berkelanjutan. Kota Hijau juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang
sehat.
Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota
dengan kelestarian lingkungan.
Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu
kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya
dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan
forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan
perencanaan kota.
Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap
individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders).
Konsep
Kota Hijau ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill,
Ebenezer Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford, dan Ian
McHarg.
Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah
menghindari pembangunan kawasan yang tidak terbangun.
Hal ini menekankan pada
kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru yang
memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak merugikan dari
pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan pengembangan kota yang dengan
sendirinya menciptakan aset alami lokal.
Kota
dapat dimasukkan sebagai Kota Hijau, antara lain memiliki kriteria sebagai
berikut:
- Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan lainnya.
- Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
- Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
- Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
- Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
- Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
- Bangunan Hijau
- Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).




