Selasa, 24 Maret 2015

Ketentuan (POS) Ujian Sekolah-Madrasah (SD/MI)

Panitia Wajib Menyediakan Tempat Siswa Berkebutuhan Khusus

Revisi POS Ujian Sekolah/Madrasah 2015

Kota Bekasi (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kemdikbud Nomor 009/H/HK/2015 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2014/2015, maka persyaratan menjadi peserta UN S/M telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan.

POS US/M 2015 ini menjadi pedoman bagi sekolah, guru, komite sekolah, orang tua dan siswa untuk memahami pelaksanaan ujian sekolah/madrasah yang akan dilaksanakan pada 18-20 Mei 2015.

Berikut ini penjelasan soal ujian sekolah/madrasah jenjang SD/MI, SDLB dan Paket A/Ula :

I. Persyaratan
  • telah dan pernah berada pada tahun terakhir SD/MI, SLB dan Paket A/Ula
  • memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SD/MI, SDLB, Paket A/ula mulai Semester I Kelas IV sampai dengan Semester I Kelas VI
  • memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar setingkat SD/MI, SDLB, Paket A/Ula mulai Semster I Kelas IV sampai dengan Semester I Kelas VI untuk peserta dari pendidikan informal
  • berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu  dan disertai bukti sah tidak dapat mengikuti US/M.
  • tidak lulus US/M Periode Mei 2015 atau US/M sebelumnya khusus untuk program Paket A.
II. Paket Soal
  • SD/MI/SDLB : Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Paket A/Ula : Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan PKn.
Jumlah soal Bahasa Indonesia sebanyak 50 buah dengan alokasi waktu 120 menit (2 jam). Sedangkan soal Matematika dan IPA sebanyak 40 buah dan alokasi waktu 120 menit (2 jam).

Senin, 23 Maret 2015

Standar Nasional Guru PAUD

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Standar PAUD), maka ada 2 pokok bahasan, yaitu Standar Pendidik (Guru) dan Standar Tenaga Kependidikan (Non Guru).

a. Standar Pendidik (Guru)

Yang dimaksud dengan pendidik (Guru) anak usia dini adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan.

Pada Pasal 24 ayat (2) disebutkan, bahwa Guru PAUD itu terdiri atas:
  1. Guru PAUD;
  2. Guru Pendamping; dan
  3. Guru Pendamping Muda.

Standar Nasional Kompetensi Pedagogik Guru PAUD

Guru PAUD Harus Merancang Kegiatan Sesuai Dengan Kurikulum dan Aspek Kearifan Lokal

Kota Bekasi (BIB) - Guru PAUD di dalam kelas selain sebagai pekerja profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan, GURU PAUD juga wajib mengembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Nah, untuk membahas satu persatu kompetensi dan sub kompetensi guru PAUD, dapat dilihat dari tabel di bawah ini :

Standar Nasional Kompetensi Kepribadian Guru PAUD

Sesuai dengan Permendikbud 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD

Kota Bekasi (BIB) - Standar Nasional pada Kompetensi Kepribadian Guru PAUD akan lebih ditonjolkan pada aspek pengembangan norma, agama, sosial, hukum, dan kebudayaan nasional Indonesia.

Pengembangan ini didasarkan atas prilaku menghargai siswa, guru dan lingkungan sekitar serta budayanya, tanpa harus membedakan agama yang dianut, suku, ras, adat-istiadat, status sosial, daerah asal, dan jenis kelamin.

Prilaku jujur, arif, bijaksana, teladan dan berwibawa merupakan penekanan kepada kompetensi kepribadian guru PAUD.

Selain itu, guru PAUD harus dapat menampilkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi dalam melaksanakan tugas mengajar serta rasa percaya diri.

Sehingga akan muncul rasa bangga menjadi guru PAUD dan dengan menjunjung tinggi kode etik guru dan profesinya sebagai Guru PAUD.

Berikut ini Standar Nasional Kompetensi Kepribadian Guru PAUD sesuai dengan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 :

KOMPETENSI DAN SUB KOMPETENSI KEPRIBADIAN GURU PAUD

Standar Nasional Kompetensi Profesional Guru PAUD

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar PAUD

Kota Bekasi (BIB) - Standar Nasional Kompetensi Profesional Guru PAUD lebih diarahkan kepada kreatifitas guru PAUD dalam mengembangkan dan mencari konsep keilmuan bidang sains, matematika, bahasa, seni dan agama dengan memuat struktur, materi yang sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan anak usia dini.

Tantangan sebagai guru profesional menjadi cara berunjuk gigi guru PAUD dalam mengembangkan keprofesionalan dirinya dalam berkarya di kelas secara berkelanjutan dengan melakukan inovasi, konsep dan tindakan reflektif terhadap kinerja sendiri secara terus-menerus.

Berikut Standar Nsional Kompetensi Kepribadian Guru PAUD sesuai dengan Permendikbud 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD :

KOMPETENSI DAN SUB KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PAUD