1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
3. Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
di
Seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN BERSAMA
Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) pada tahun 2014 serta menindaklanjuti Permendikbud 102 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A/Ual dan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan (USMPK) dan Ujian Nasional, bersama ini disampaikan hal-hal sbb :
1. Untuk pelaksanaan Ujian Sekolah (US) pada Sekolah Dasar yang sederajat, diminta :
a. Pemerintah Provinsi melaksanakan :
1) Sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah pada Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Program Paket A Tahun Pelajaran 2013/2014, koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi terkait di provinsi dalam rangka persiapan pelaksanaan US.


