![]() |
| Konsolidasi Guru Honorer di LSM Sapulidi |
Jakarta (BIB) - Menurut Eko Prasojo, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN&RB) ada 12 hal yang menjadikan Tenaga Honorer Kategori I (K1)Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) untuk diangkat menjadi CPNS, diantaranya adalah :
- Sumber Pembiayaan/penghasilan non APBN/APBD
- Pembayaran gaji tidak terus-menerus (terputus), ada yang dalam setahun tidak dibayar 1 bulan, 2 bulan atau lebih dari 2 bulan
- Data keuangan/SPJ palsu atau fiktif
- Pembayaran honornya di-SPJ-kan pada sumber lain, misalnya lewat dana hibah atau lainnya seperti dana BOS, atau uang komite
- Bekerja di Instansi Swasta

