![]() |
| Guru Honorer Kota Bekasi. Foto: LSM Sapulidi |
A. Pemanggilan
1. Pemberitahuan
tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) atau tenaga honorer yang dinyatakan
lulus ujian dan diterima, disampaikan secara tertulis melalui surat tercatat
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengumuman. Dalam pemberitahuan
tersebut agar dicantumkan bahan kelengkapan yang harus dipenuhi sebagai syarat
pengangkatan CPNS dan jadwal kehadiran yang bersangkutan pada hari, tanggal,
waktu, dan tempat yang ditentukan.
2. Batas waktu
untuk melengkapi persyaratan bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus dan
diterima, paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat
tercatat.
3. Dalam
menetapkan kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan CPNS, harus
memperhitungkan letak geografis, alamat yang dituju, dan ketersediaan waktu
untuk paling lama 6 (enam) hari
kalender.
4. Apabila
sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada angka 2 dan angka 3 di atas
tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka
yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.



