a. TKB
dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang
berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan.
b. Dalam
menyusun materi soal TKB harus disesuaikan dengan formasi jabatan atau
pekerjaan. Dengan demikian, materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda
dengan jabatan yang lain.
c. PPK
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi
jabatan fungsional tertentu berdasarkan materi ujian yang disusun oleh instansi
pembina jabatan fungsional tertentu.
Contoh:
1) Bagi pelamar
Guru Matematika, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan dengan
pendidikan matematika, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional Guru.
2) Bagi pelamar
profesi Dokter, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan dengan
kedokteran, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional Dokter.
3) Bagi
pelamar Penyuluh Pertanian, materi ujian pengetahuan substansi yang berkaitan
dengan pertanian, disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional Penyuluh
Pertanian.
d. PPK
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menyiapkan materi ujian dan menetapkan soal TKB
untuk lowongan formasi jabatan fungsional umum.
e. Dalam
penyusunan materi soal ujian dan kunci jawaban harus dijaga kerahasiaan dan
keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran.
2. Penggandaan,
Pengepakan, dan Pendistribusian Naskah Soal TKB
a. Apabila TKB
dilakukan secara tertulis, maka penggandaan, pengepakan, tata cara pengepakan,
dan pendistribusian naskah soal ujian dilakukan menurut ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf E angka 2.
b. Dalam
penggandaan, pengepakan, dan pendistribusian soal ujian dan kunci jawaban harus
dijaga kerahasiaan dan keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran.
3. Pengumuman
TKB Pengumuman pelaksanaan TKB dilakukan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf E angka 3.
4. Pelaksanaan
TKB
a. Pelaksanaan
TKB pada instansi Pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh
masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur
selaku Wakil Pemerintah.
b. TKB dilakukan
secara tertulis sesuai dengan lowongan formasi jabatan. Di samping itu dapat
dilakukan tes psikologi lanjutan, wawancara, atau ujian praktek.
Contoh ujian
praktek:
1) Untuk jabatan
di bidang SAR harus memiliki kemampuan berenang dan mendaki gunung.
2) Untuk jabatan
Pranata Komputer harus memiliki kemampuan mengoperasionalkan dan atau membangun
aplikasi komputer.
5. Pengolahan
Hasil TKB
a. Pengolahan
hasil TKB dilakukan oleh PPK.
b. PPK
menetapkan kriteria penilaian dan bobot masing-masing jenis TKB tersebut secara
obyektif dan terukur, yang dituangkan dalam Keputusan PPK sebagai dasar dan
pedoman penilaian TKB.
c. Untuk
menjamin obyektifitas penilaian LJK hasil ujian pengolahannya dengan
menggunakan komputer.
d. Pengolahan
LJK hasil ujian paling kurang harus disaksikan oleh Inspektorat
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
e. Apabila TKB dilakukan secara tertulis, tes
psikologi lanjutan, wawancara,
dan/atau ujian praktek, maka penentuan nilai TKB didasarkan pada
hasil nilai kumulatif.
6. Penetapan
Kelulusan
a. Penetapan
kelulusan TKB dilakukan oleh PPK berdasarkan urutan dari peringkat tertinggi
sesuai dengan jumlah formasi yang ditetapkan.
b. Apabila dalam
penetapan urutan dari peringkat tertinggi terjadi nilai yang sama, maka
penetapan kelulusan TKB dengan mempertimbangkan masa kerja.
c. Hasil TKB
berdasarkan urutan dari peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah dan
kualifikasi formasi yang ditetapkan, dijadikan dasar untuk menentukan tenaga
honorer yang dinyatakan lulus seleksi.
d. Penetapan
kelulusan seleksi dituangkan dalam keputusan PPK sebagai dasar pengumuman.
7. Pengumuman
Hasil Seleksi
a. Pengumuman
hasil seleksi dilakukan oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang memuat
nama tenaga honorer, tanggal lahir, nomor ujian, jabatan, terhitung mulai
tanggal pengangkatan tenaga honorer, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan
elemen lain yang diperlukan.
b. Pengumuman
dapat dilakukan melalui website instansi, surat kabar lokal, dan papan
pengumuman atau media lain yang tersedia.
c. PPK wajib
menyampaikan hasil kelulusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diumumkannya kelulusan.
Bersambung... (Tata Cara Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi