1. TES KOMPETENSI DASAR (TKD) UMUM
a.
Materi TKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes
Karakteristik Pribadi dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
b.
Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri menetapkan Standar Operating Procedure (SOP)
penyusunan materi TKD dan LJK.
c.
TKD dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku
peserta ujian yang meliputi wawasan nasional, regional, dan internasional
maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi,
pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif.
d.
Dalam penyusunan materi ujian harus tetap dijaminkerahasiaannya.
e.
TKD diikuti oleh semua tenaga honorer yang ada dalam daftar nama (listing)
tenaga honorer yang telah diuji publik dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
f.
Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang
meliputi :
1)
Pancasila;
2)
Undang Undang Dasar 1945;
3)
Bhineka Tunggal Ika; dan
4)
Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negaraIndonesia, baik pada
pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan
Bangsa Indonesiadalam tatanan regional maupun global, kemampuan berbahasaindonesia
secara baik dan benar).
g.
Tes Intelegensi Umum dimaksudkan untuk menilai :
1)
Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun
tertulis;
2)
Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan
melihat hubungan diantara angka-angka;
3)
Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan
sistematis; dan
4)
Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara
sistematik.
h.
Tes Karakteristik Pribadi untuk menilai:
1) Integritas diri;
2) Semangat
berprestasi;
3) Orientasi pada pelayanan;
4) Kemampuan beradaptasi;
5) Kemampuan
mengendalikan diri;
6) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
7) Kemauan dan
kemampuan belajar berkelanjutan;
8) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;
9)
Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
10) Orientasi
kepada orang lain; dan
11) Kreativitas
dan inovasi.
2. Penggandaan,
Pengepakan, dan Pendistribusian Naskah Soal TKD
a. Penggandaan naskah soal
ujian bagi Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim
Pelaksanaan Instansi di masing-masing Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
b. Pengepakan
naskah soal ujian baik bagi Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan
oleh Tim Pelaksanaan Instansi di masing-masing Instansi
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.
c. Tata cara
pengepakan sebagai berikut:
1) Pengepakan naskah soal ujian dikelompokkan
menurut kualifikasi pendidikan.
2) Naskah soal
ujian dan formulir LJK dimasukkan ke dalam amplop yang masing-masing amplop
berisi maksimal 20 set, dengan kelipatan 5, 10, 15, dan 20 naskah soal ujian
dan
disegel.
3) Dalam amplop
tersebut, selain berisi naskah soal ujian juga dilengkapi dengan :
a) daftar hadir;
b) tata tertib
peserta; c) formulir berita acara pelaksanaan ujian;
d) bahan segel
pengaman; dan
e) amplop kosong
untuk pengembalian LJK yang telah diisi
oleh peserta
ujian.
4) Formulir sebagaimana
dimaksud pada angka 3) huruf c) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum
dalam Anak Lampiran I-g yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara ini
5) Amplop yang
telah disegel, dibungkus plastik serta dimasukkan dalam kardus untuk
menghindari kerusakan.
6)
Pendistribusian naskah soal ujian beserta kelengkapannya dilakukan oleh Tim
Pelaksana Instansi melalui Sub Tim Pelaksanaan Ujian kepada Petugas/Pengawas
Ujian yang ada di lokasi ujian.
7) Penggandaan,
pengepakan, dan pendistribusian soal ujian dan kunci jawaban harus dijaga
kerahasiaan serta keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran.
3. PENGUMUMAN
TKD
a. Pelaksanaan
TKD diumumkan secara luas melalui media yang tersedia, antara lain website instansi,
surat kabar lokal, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
b. Pengumuman
TKD paling kurang memuat:
1) hari,
tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian;
2) alat tulis
yang diperlukan dalam pelaksanaan ujian;
3) membawa tanda
peserta ujian; dan
4) kartu
identitas.
c. Pengumuman
melalui website dan papan pengumuman dilakukan paling singkat 7 (tujuh)
hari kalender sebelum pelaksanaan ujian.
4. PELAKSANAAN
TKD
a. Pelaksanaan
TKD pada Instansi Pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh
masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur
selaku Wakil Pemerintah.
b. TKD harus
diikuti oleh seluruh tenaga honorer yang ada dalam daftar nama (listing)
tenaga honorer yang telah melalui uji public yang tidak ada pengaduan atau
keberatan dan/atau yang ada pengaduan/keberatan
tetapi telah diselesaikan dan diputuskan pengaduan atau keberatannya.
c. Instansi
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota wajib menyediakan tempat yang memadai sehingga memudahkan
peserta penyandang disabilitas (penyandang cacat) mengikuti pelaksanaan TKD.
d. Pengawas
Ujian harus menjamin ketertiban dan keamanan pelaksanaan TKD. e. Pengawas Ujian
mencocokkan tanda peserta ujian dengan daftar hadir, identitas peserta, dan
orang yang bersangkutan. Peserta ujian yang identitasnya tidak sesuai dengan
tanda peserta ujian, tidak diperkenankan mengikuti TKD.
f. Pengawas
Ujian membuka amplop naskah soal ujian yang bersegel dan membagikan naskah soal
ujian beserta formulir LJK kepada peserta ujian yang harus dilakukan di hadapan
peserta dan dapat disaksikan oleh Sub Tim Pemantauan.
g. Pengawas
Ujian wajib membacakan tata tertib pelaksanaan TKD kepada peserta.
h. Pengawas
Ujian mengumpulkan dan menghitung soal ujian dan LJK hasil ujian, serta memastikan
soal ujian dan LJK yang dibagikan sesuai dengan yang dikumpulkan dari peserta
dan disatukan dengan sisa soal ujian dan sisa formulir LJK, kemudian memasukkan
ke dalam amplop dan disegel, untuk diserahkan kepada Tim Pelaksana Instansi
melalui Sub Tim Pelaksanaan Ujian.
i. Sub Tim
Pelaksanaan Ujian, setelah menerima semua soal ujian dan LJK termasuk sisa soal
dan formulir LJK, menyerahkan kepada Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri melalui
Tim Pelaksana Instansi Pusat/Provinsi/Gubernur disertai dengan berita acara dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-f yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
5. PENGOLAHAN HASIL TKD
a. Untuk
menjamin obyektivitas penilaian LJK hasil ujian, pengolahannya dilakukan dengan
komputer.
b. Pengolahan
hasil TKD dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
c. Konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri menetapkan Standar Operating Procedure (SOP)
pelaksanaan pengolahan LJK hasil ujian.
d. Pengolahan hasil
TKD paling kurang harus disaksikan oleh Tim Pelaksana Instansi Pusat/Provinsi
dan Inspektorat Pusat/Provinsi.
e. Konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri mengeluarkan:
1) hasil
pengolahan TKD bagi pelamar/peserta TKD yang memenuhi nilai ambang batas
kelulusan (passing grade) yang ditetapkan berdasarkan formasi, yang
dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-h yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini;
dan
2) hasil
pengolahan TKD seluruh peserta tes berdasarkan kualifikasi formasi yang dibuat
menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-i yang merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
f. Konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri menyampaikan hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada
huruf d kepada Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
6. PENGUMUMAN HASIL TKD
a. Penentuan
kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti TKD ditetapkan berdasarkan nilai
ambang batas (passing grade) kelulusan yang ditetapkan oleh Menteri PAN
dan RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri.
b. Pengumuman
hasil TKD dilakukan oleh Menteri PAN dan RB berdasarkan nilai hasil ujian yang
diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang memuat instansi, nama,
tanggal lahir, terhitung mulai tanggal pengangkatan tenaga honorer, jenis jabatan
(tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis/administratif), kualifikasi
pendidikan, unit kerja, dan elemen lain yang diperlukan.
c. Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui website Kementerian
PAN dan RB (www.menpan.go.id).
d. Menteri PAN
dan RB menyampaikan hasil TKD yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud huruf b
kepada PPK Pusat/Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk diumumkan kembali di
lingkungan Instansi masing-masing.
e. Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan melalui website instansi,
surat kabar lokal, dan/atau papan pengumuman.
Bersambung .... (Tes Kompetensi Bidang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi