Selasa, 04 September 2012

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Menuju PNS



1. TES KOMPETENSI DASAR (TKD) UMUM
 
a. Materi TKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

b. Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri menetapkan Standar Operating Procedure (SOP) penyusunan materi TKD dan LJK.

c. TKD dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi wawasan nasional, regional, dan internasional maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif.
d. Dalam penyusunan materi ujian harus tetap dijaminkerahasiaannya.

e. TKD diikuti oleh semua tenaga honorer yang ada dalam daftar nama (listing) tenaga honorer yang telah diuji publik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

f. Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi :

1) Pancasila;

2) Undang Undang Dasar 1945; 

3) Bhineka Tunggal Ika; dan

4) Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negaraIndonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintahdaerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesiadalam tatanan regional maupun global, kemampuan berbahasaindonesia secara baik dan benar).

g. Tes Intelegensi Umum dimaksudkan untuk menilai :

1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis;

2) Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;

3) Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan

4) Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

h. Tes Karakteristik Pribadi untuk menilai:

1) Integritas diri;

2) Semangat berprestasi;

3) Orientasi pada pelayanan;

4) Kemampuan beradaptasi;

5) Kemampuan mengendalikan diri;

6) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;

7) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;

8) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;

9) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;

10) Orientasi kepada orang lain; dan

11) Kreativitas dan inovasi.

 
2. Penggandaan, Pengepakan, dan Pendistribusian Naskah Soal TKD 

a. Penggandaan naskah soal ujian bagi Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Pelaksanaan Instansi di masing-masing Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.

b. Pengepakan naskah soal ujian baik bagi Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan oleh Tim Pelaksanaan Instansi di masing-masing Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota.

c. Tata cara pengepakan sebagai berikut: 

1) Pengepakan naskah soal ujian dikelompokkan menurut kualifikasi pendidikan.

2) Naskah soal ujian dan formulir LJK dimasukkan ke dalam amplop yang masing-masing amplop berisi maksimal 20 set, dengan kelipatan 5, 10, 15, dan 20 naskah soal ujian dan
disegel.

3) Dalam amplop tersebut, selain berisi naskah soal ujian juga dilengkapi dengan :

a) daftar hadir;

b) tata tertib peserta; c) formulir berita acara pelaksanaan ujian;

d) bahan segel pengaman; dan

e) amplop kosong untuk pengembalian LJK yang telah diisi
oleh peserta ujian.

4) Formulir sebagaimana dimaksud pada angka 3) huruf c) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-g yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini

5) Amplop yang telah disegel, dibungkus plastik serta dimasukkan dalam kardus untuk menghindari kerusakan.

6) Pendistribusian naskah soal ujian beserta kelengkapannya dilakukan oleh Tim Pelaksana Instansi melalui Sub Tim Pelaksanaan Ujian kepada Petugas/Pengawas Ujian yang ada di lokasi ujian.

7) Penggandaan, pengepakan, dan pendistribusian soal ujian dan kunci jawaban harus dijaga kerahasiaan serta keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran.

3. PENGUMUMAN TKD

a. Pelaksanaan TKD diumumkan secara luas melalui media yang tersedia, antara lain website instansi, surat kabar lokal, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.

b. Pengumuman TKD paling kurang memuat:

1) hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian;

2) alat tulis yang diperlukan dalam pelaksanaan ujian;

3) membawa tanda peserta ujian; dan

4) kartu identitas.

c. Pengumuman melalui website dan papan pengumuman dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian.

4. PELAKSANAAN TKD

a. Pelaksanaan TKD pada Instansi Pusat dan Provinsi/Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh masing-masing PPK, sedangkan untuk Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah.

b. TKD harus diikuti oleh seluruh tenaga honorer yang ada dalam daftar nama (listing) tenaga honorer yang telah melalui uji public yang tidak ada pengaduan atau keberatan dan/atau yang ada pengaduan/keberatan tetapi telah diselesaikan dan diputuskan pengaduan atau keberatannya.

c. Instansi Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota wajib menyediakan tempat yang memadai sehingga memudahkan peserta penyandang disabilitas (penyandang cacat) mengikuti pelaksanaan TKD.

d. Pengawas Ujian harus menjamin ketertiban dan keamanan pelaksanaan TKD. e. Pengawas Ujian mencocokkan tanda peserta ujian dengan daftar hadir, identitas peserta, dan orang yang bersangkutan. Peserta ujian yang identitasnya tidak sesuai dengan tanda peserta ujian, tidak diperkenankan mengikuti TKD.

f. Pengawas Ujian membuka amplop naskah soal ujian yang bersegel dan membagikan naskah soal ujian beserta formulir LJK kepada peserta ujian yang harus dilakukan di hadapan peserta dan dapat disaksikan oleh Sub Tim Pemantauan.

g. Pengawas Ujian wajib membacakan tata tertib pelaksanaan TKD kepada peserta.

h. Pengawas Ujian mengumpulkan dan menghitung soal ujian dan LJK hasil ujian, serta memastikan soal ujian dan LJK yang dibagikan sesuai dengan yang dikumpulkan dari peserta dan disatukan dengan sisa soal ujian dan sisa formulir LJK, kemudian memasukkan ke dalam amplop dan disegel, untuk diserahkan kepada Tim Pelaksana Instansi melalui Sub Tim Pelaksanaan Ujian.

i. Sub Tim Pelaksanaan Ujian, setelah menerima semua soal ujian dan LJK termasuk sisa soal dan formulir LJK, menyerahkan kepada Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri melalui Tim Pelaksana Instansi Pusat/Provinsi/Gubernur disertai dengan berita acara dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

5. PENGOLAHAN HASIL TKD

a. Untuk menjamin obyektivitas penilaian LJK hasil ujian, pengolahannya dilakukan dengan komputer.

b. Pengolahan hasil TKD dilakukan oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

c. Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri menetapkan Standar Operating Procedure (SOP) pelaksanaan pengolahan LJK hasil ujian.

d. Pengolahan hasil TKD paling kurang harus disaksikan oleh Tim Pelaksana Instansi Pusat/Provinsi dan Inspektorat Pusat/Provinsi.

e. Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri mengeluarkan:

1) hasil pengolahan TKD bagi pelamar/peserta TKD yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan berdasarkan formasi, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-h yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini; dan

2) hasil pengolahan TKD seluruh peserta tes berdasarkan kualifikasi formasi yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-i yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. 

f. Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri menyampaikan hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Menteri PAN dan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

6. PENGUMUMAN HASIL TKD

a. Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti TKD ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) kelulusan yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB atas pertimbangan Mendikbud dengan memperhatikan pendapat dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

b. Pengumuman hasil TKD dilakukan oleh Menteri PAN dan RB berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri yang memuat instansi, nama, tanggal lahir, terhitung mulai tanggal pengangkatan tenaga honorer, jenis jabatan (tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis/administratif), kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan elemen lain yang diperlukan.

c. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui website Kementerian PAN dan RB (www.menpan.go.id).

d. Menteri PAN dan RB menyampaikan hasil TKD yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud huruf b kepada PPK Pusat/Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk diumumkan kembali di lingkungan Instansi masing-masing.

e. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan melalui website instansi, surat kabar lokal, dan/atau papan pengumuman.

Bersambung .... (Tes Kompetensi Bidang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi