Rabu, 05 September 2012

2. Tes Kompetensi Bidang Menuju PNS


Guru Honor dan Walikota Bekasi. Foto: LSM Sapulidi
1. UMUM

a. TKB dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan.

b. Dalam menyusun materi soal TKB harus disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan. Dengan demikian, materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan yang lain.

c. PPK Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi jabatan fungsional tertentu berdasarkan materi ujian yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional tertentu.

Selasa, 04 September 2012

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Menuju PNS



1. TES KOMPETENSI DASAR (TKD) UMUM
 
a. Materi TKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

b. Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri menetapkan Standar Operating Procedure (SOP) penyusunan materi TKD dan LJK.

c. TKD dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku peserta ujian yang meliputi wawasan nasional, regional, dan internasional maupun kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, kemampuan penalaran, kemampuan beradaptasi, pengendalian diri, semangat berprestasi, integritas, dan inisiatif.

Senin, 03 September 2012

Ini Syarat K2 Menjadi PNS


Guru Honorer Kota Bekasi. Foto: LSM Sapulidi
Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Yang Tidak Dibiayai Oleh APBN/APBD Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

A. UMUM

Pengangkatan tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
 
B. PERSYARATAN


  • usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
  • mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
  • penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
  • bekerja pada instansi pemerintah;
  • dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
  • syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Minggu, 02 September 2012

PTT Dokter Menuju PNS


Dokter PTT sedang berinteraksi dengan warga Papua. Foto: zona damai
A. Umum

  • Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi CPNS setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
  • Pengangkatan dilakukan tanpa memperhatikan masa bakti sebagai PTT atau masa kerja sebagai tenaga honorer.
  • Pengangkatan Dokter sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan jumlah tenaga dokter yang dibutuhkan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditentukan oleh Menteri Kesehatan.
  • Pengangkatan tenaga Dokter menjadi CPNS dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014. 

Sabtu, 01 September 2012

Peluang Tenaga Ahli Menjadi PNS


Tenaga Ahli/Khusus yang akan diangkat menjadi CPNS, adalah :

1. Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh Negara tetapi tidak tersedia atau tersedia tetapi jumlahnya sangat terbatas di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS oleh Presiden, dengan kriteria:

a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan

b. telah mengabdi kepada negara paling kurang 1 (satu) tahun pada Januari 2006.

2. Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas persetujuan prinsip Menteri PAN dan RB setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.