a. TKB
dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang
berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan.
b. Dalam
menyusun materi soal TKB harus disesuaikan dengan formasi jabatan atau
pekerjaan. Dengan demikian, materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda
dengan jabatan yang lain.
c. PPK
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota menetapkan soal TKB untuk lowongan formasi
jabatan fungsional tertentu berdasarkan materi ujian yang disusun oleh instansi
pembina jabatan fungsional tertentu.



