![]() |
| Guru Honorer Kota Bekasi. Foto: LSM Sapulidi |
A. UMUM
Pengangkatan
tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS
dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian
tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
B. PERSYARATAN
- usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006;
- mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus;
- penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD;
- bekerja pada instansi pemerintah;
- dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB);
- syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.



