1.230 TKK yang direkrut bukan merupakan tenaga teknis dan mendesak.
![]() |
| Guru Honorer demo di depan Istana Negara. Foto: Bang Imam |
Kota Bekasi (BIB) - Terbitnya
Peraturan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan
Nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, Nomor 800-632 Tahun 2011 dan Nomor 141/PMK.01/2011
tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang
dikecualikan pada jabatan tenaga pendidik (guru kelas dan guru
produktif), tenaga dokter, bidan dan perawat, serta jabatan yang bersifat khusus dan mendesak lebih dimaksudkan agar calon pegawai yang dibutuhkan benar-benar
memiliki kompetensi sesuai bidangnya.




