Selasa, 15 Mei 2012

Ada Olah Limbah B3, Pemkot Anggap "Industri Tidak Mengganggu" di RTRW Kota Bekasi

Suasana Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat di KLH, Senin (14/05)
Jakarta (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi mengistimekawan PT Logam Jaya Abadi pada Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031.


Dalam Perda disebutkan bahwa kegiatan PT Logam Jaya Abadi yang berlokasi di Kelurahan Mustikasari merupakan kegiatan "Industri Tidak Mengganggu". Entah apa maksud dari istilah tersebut. Mengingat, PT Logam Jaya Abadi merupakan pabrikan pengolah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Hal ini terungkap dalam Rapat Komisi Tim Penilai AMDAL Pusat RKL-RPL Tambahan Dokumen Pengolahan Limbah B3 sebagai Alternatif Material (AM) dan Alternatif Bahan Bakar (AF) oleh PT. Logam Jaya Abadi Plant 2 Bekasi, di Kantor Gedung A Lantai 3 Kementerian Lingkungan Hidup, Senin, 14 Mei 2012.

Sorotan tajam diungkapkan oleh pakar lingkungan hidup, Dr. Dody Prayogo. "Dalam aturan seharusnya PT LJA (Logam Jaya Abadi,red) berdiri minimal berjarak 300 meter dari pemukiman penduduk, terutama menyangkut wilayah tempat ibadah, pendidikan, pasar, rumah sakit maupun puskesmas. Kenyataannya PT LJA berdiri di tengah-tengah pemukiman padat yang bahkan bukan merupakan kawasan industri, melainkan berdampingan dengan rumah warga. Harusnya konsultan dan pemrakarsa harus menyampaikan dokumen dengan jujur," sindir Dody saat rapat.

Sementara Bappeda Kota Bekasi yang menyanggah bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi kawasan bagian selatan Mustkajaya-Bantargebang diproyeksikan sebagai kawasan industri. Sehingga tidak ada masalah dengan kegiatan PT Logam Jaya Abadi.

"Cuma kita berharap PT LJA meningkatkan RTH dalam kawasan minimal 10-15% dari luas areal yang ada. Dalam dokumen baru tercantum 6,5%," kata Ibu Tina dari Bappeda Kota Bekasi.

Sedangkan LSM Sapulidi melihat kejanggalan atas status "Industri Tidak Mengganggu" bagi PT Logam Jaya Abadi merupakan keistimewaan tersendiri yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi.

"Tidak mungkin industri pengolahan limbah B3 yang dikepung pemukiman warga tidak dianggap mengganggu. Dasarnya apa?" kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST. Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi yang diundang sebagai peserta rapat.

Bang Imam panggilan akrabnya menambahkan dalam peta dokumen ada samar-samar lokasi persis di belakang PT LJA akan dibangun rencana IPLB3. Soal ini dinilai oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai akal-akalan. 

"Sejauh ini istilah IPLB3 tidak ada di kamus lingkungan hidup. Tolong Pemerintah Kota Bekasi dan Jawa Barat menyikapi hal tersebut dengan bijak," kata Arif Sekretaris Komisi Tim Penilai AMDAL Pusat.

Banyak dokumen yang disampaikan pemrakarsa PT LJA dan konsultannya yang dianggap tidak masuk akal oleh Tim Penilai AMDAL Pusat.

Mulai dari kapasitas listrik lewat PLN 1000 kva, sementara genset yang dimiliki kapasitasnya dibawah 10%. Kemudian jarak antara pabrik dan warga kurang dari 300 meter, bahkan berdampingan terutama warga di sekitar RT 01, 02, 03 RW 03 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ada lagi yang unik pengambilan air tanah yang berlebihan, kendaraan pengangkut yang dilewati adalah kelas 3, sementara beban truk pengangkut limbah B3 mencapai antara 13-19 ton per truk.

Belum ada SOP soal mengatasi kekawatiran warga atas dampak sosial dari pengolahan limbah B3.

"Jangan sampai jika warga protes dan takut, malah dianggap melanggar kantibmas sehingga warga malah berhadapan dengan polisi. Padahal yang bermasalahkan bukan warga, melainkan pemrakarsa sendiri, PT LJA," kata Dody lagi.

Arif sebagai Sekretaris Tim Penilai AMDAL Pusat memberikan catatan agar semua masukan, saran dan kritik tim harus diperbaiki oleh konsultan dan PT LJA selambat-lambatnya 30 hari sejak hasil rapat diinformasikan.

Limbah B3 Sangat Berbahaya 

Masyarakat sekitar terdampak seharusnya wajib mengetahui kegiatan dan PT LJA harus membangun komunikasi lebih intensif terhadap warga. Karena yang lebih penting adalah gangguan lingkungan dan mengelola rasa kawatir masyarakat merupakan hal penting mengingat, PT LJA merupakan pabrik pengelola limbah B3 serta berlokasi di sekitar permukiman penduduk.

Sosialisasi terutama menyangkut karakteristik menyeluruh terhadap warga berdampak harus diinformasikan secara jelas, bahwa limbah B3 itu memiliki karakteristik yang mudah terbakar, mudah meledak, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif yaitu merusak benda yang melekat padanya.

Karakteristik lainnya terutama masalah berukuran mikro, dinamis, berdampak luas (penyebarannya) dan berdampak jangka panjang (antar generasi). (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi