![]() |
| diskusi wartawan, Kemen-LH |
Secara umum pola penanganan sampah di Indonesia hanya melalui tahapan paling sederhana, yaitu kumpul, angkut, dan buang. Selama puluhan tahun pola penanganan tersebut telah berlangsung dan terpateri menjadi kebijakan yang umum dilaksanakan pemerintah. Pada 8 Mei 2008, Pemerintah menetapkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengubah paradigma menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumberdaya (resources recycle).
Tiga aktivitas utama dalam penyelenggaraan kegiatan pengurangan sampah, yaitu pembatasan timbulan sampah, pendauran-ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Ketiga kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari prinsip pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Kegiatan pengurangan sampah tersebut bermakna agar seluruh lapisan masyarakat, baik pemerintah, kalangan dunia usaha maupun masyarakat luas pada umumnya melaksanakan tiga kegiatan dimaksud melalui upaya-upaya yang cerdas, efisien dan terprogram.



