66 Jabatan
Kota Cikarang (BIB) - Maraknya pembangunan jalan tol, LRT, MRT dan sebagainya juga mengundang tenaga kerja asing, termasuk pembangunan rel kereta api. Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KPE.247/MEN/X/2011 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Konstruksi, maka ada 66 posisi yang diperbolehkan.
Jabatan ini sudah termasuk Komisaris, Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Operasional. Selain, ditingkatan direktur, juga termasuk tingkatan manajer dan teknik lainnya.
Tentu, posisi tersebut lebih banyak diisi pada perusahaan dengan modal asing yang beroperasi di Indonesia.
Berikut ini adalah jabatan tenaga kerja asing bidang konstruksi yang diperbolehkan di Indonesia :