Sabtu, 02 Februari 2019

Ini Jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia

19 Jabatan Dilarang Dipegang Oleh Asing



Kota Bekasi (BIB) - Jika anda ingin mempekerjakan orang asing diperusahaan anda, maka kamu harus mengetahui bahwa ada 19 jenis pekerjaan yang dilarang dipegang oleh asing lo.

Namun, kenyataannya beberapa perusahaan asing (PMA) umumnya kadang-kadang pimpinan personalianya masih double pekerjaan, seperti selain menjadi direktur sekaligus ikut-ikutan mewawancarai calon karyawan.

Padahal dalam aturan, pewawancara pegawai dilarang dijabat oleh orang asing di Indonesia.

Saat ini, sebanyak 534 jabatan boleh dijabat oleh orang asing/tenaga kerja asing/tenaga ahli asing di Indonesia, wow (Data akan diberitakan berikutnya).

BACA JUGA :

Berikut ini adalah jabatan yang dilarang untuk dipegang oleh orang asing (TKA) di Indonesia :


JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING

No
ISCO
Nama Jabatan
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
1
1210
Direktur Personalia
Personnel Director
2
1232
Manajer Hubungan Industrial
Industrial Relation Manager
3
1332
Manajer Personalia
Human Resource Manager
4
1232
Supervisor Pengembangan Personalia
Personnel Development Supervisor
5
1232
Supervisor Perekrutan Personalia
Personnel Recrutiment Supervisor
6
1232
Supervisor Penempatan Personalia
Personnal Placement Supervisor
7
1232
Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
Employee Career Development Supervisor
8
4190
Penata Usaha Personalia
Personnel Declare Administrator
9
1210
Kepala Eksekutif Kantor
Chief Executive Officer
10
2412
Ahli Pengembangan Personalia dan Karir
Personnel and Career Specialist
11
2412
Spesialis Personalia
Personnel Specialist
12
2412
Penasehat Karir
Career Advisor
13
2412
Penasehat Tenaga Kerja
Job Advisor
14
2412
Pembimbing dan Konseling Jabatan
Job Advisor and Counseling
15
2412
Perantara Tenaga Kerja
Employee Mediator
16
4190
Pengadministrasi Pelatihan Pegawai
Job Training Administrator
17
2412
Pewawancara Pegawai
Job Interviewer
18
2412
Analis Jabatan
Job Analyst
19
2412
Penyelenggara Keselataman Kerja Pegawai
Occupational Safety Specialist
Keterangan :
·         ISCO = International Standard Classification of Occupations
Sumber : Kepmenakertrans 40/2012

#BangImamBerbagi #TKA #Dilarang #2019 #OSS

1 komentar:

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi