Rekomendasi dari Provinsi
Bang Imam, Konsultan Pendidikan
Jakarta (BIB) - Salah satu persyaratan pengajuan Syarat Izin Pendirian Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau sekolah internasional adalah Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Sebelumnya, persyaratan ini tidak wajib. Namun, saat ini menjadi wajib untuk melibatkan daerah baik kabupaten, kota, maupun provinsi dalam proses verifikasi dan validasi SPK.
Hal ini karena dalam pelaksanaan SPK, memang berada di wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Berikut Syarat Rekomendasi SPK TK di Jakarta Tahun 2024;
1. Identitas Penanggung Jawab (KTP/Paspor)
2. NPWP Penanggung Jawab
3. SK Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum
4. NPWP Badan Hukum
5. Akta Pendirian Badan Hukum
6. Akta Perubahan Badan Hukum (jika ada)
7. SK Pengesahan Akta Perubahan (jika ada)
8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
9. Nomor Induk Berusaha (NIB)
10. Izin Operasional atau Pendirian Sekolah atau Satuan Pendidikan Indonesia (SPI)
11. Rekomendasi Satuan Pendidikan Kerjasama terdahulu (jika perpanjangan)
12. Rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia (RI) di Negara Asal Satuan Pendidikan Asing (SPA) atau Institusi Pendidikan Asing (IPA) tentang SPA/IPA yang akan bekerja sama dengan Institusi Pendidikan di Indonesia (IPI)
13. Perjanjian Kerjasama antara LPA dan LPI Mitra termasuk kesepakatan tentang kepemilikan aset sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia
14. Sertifikat Akreditasi A bagi LPI yang diselenggarakan oleh SPI Pemrakarsa
15. Rencana Induk Pengembangan (RIP) SPK termasuk Rencana Pengayaan Standar Nasional Pendidikan dengan Standar Pendidikan Negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan
16. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
17. Surat Pengangkatan Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan
18. Ijazah S2/Magister Kepala Sekolah
19. Referensi Bank dan/atau bukti lainnya berupa bank statement atau sertifikat deposito dan Surat Pernyataan Ketua Yayasan tentang Perkiraan Pemasukan dan Pembiayaan 6 (enam) tahun ke depanberdasarkan trend jumlah pendidik yang diterima
20. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai 10000 dari Yayasan yang menyatakan;
21. Struktur Organisasi Yayasan dan Struktur Organisasi Sekolah
22. Jika Tanah atau Bangunan Di Sewa;
- Perjanjian Sewa Menyewa tanah atau bangunan minimal 6 (enam) tahun ke depan
- Surat Pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan.
23. Persetujuan Tetangga Sekitar yang dilegalisir oleh Ketua RT, RW dan Lurah/Kepala Desa setermpat
#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #RekomendasiSPK #Jakarta #2024
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi