Kamis, 06 November 2014

Siapa Menetapkan Status Siaga Banjir di Bekasi

Bendung Bekasi, sore ini pukul 19.00, 06-11-2014 debit Bendung Bekasi mencapai 14,17 m3/detik
Hari ini anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (WS Cilcis) mengadakan pertemuan dengan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II Seksi Pengelolaan Bendung Bekasi.

Anggota TKPSDA WS 2Ci bersama Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane sekaligus melihat langsung operasional Shipon Kalimalang yang melintasi Kali Bekasi.

Kali Bekasi yang langsung bersinggungan dengan Kalimalang yang merupakan air baku untuk DKI Jakarta ini harus melewati Bendung Bekasi.

Mengingat berubahnya iklim yang sangat berpengaruh terhadap pengelolaan Bendung Bekasi. Selama ini, Bendung Bekasi hanya berfungsi sebagai pengamanan air baku, karena pertemuan langsung antara Kali Bekasi dengan Kalimalang. Saat ini selain untuk air baku DKI Jakarta, PDAM Tirta Patriot Bekasi dan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Bendung Bekasi juga berfungsi sebagai alat pengontrol dan pengendali banjir.


Karena strategisnya fungsi Bendung Bekasi, maka perlu dibuatkan standar operasional dan prosedur (SOP) soal penanganan banjir, terutama masalah status siaga.

Seperti yang dilakukan di Kali Ciliwung Jakarta, sejak dari Bendung Katulampa Bogor, status tinggi muka air sudah ditetapkan apakah Siaga I, Siaga II, Siaga III, ataupun Siaga IV. Sementara untuk Kali Bekasi yang mengalir dari pertemuan Kali Cileungsi dan Kali Cikeas hingga di tengah menjadi Kali Bekasi dan di hilir bertemu dengan Kali Cikarang dan membentuk CBL (Canal Bekasi Laut) yang rutin meluap setiap musim penghujan, belum memiliki standar status yang jelas.

"Masyarakat Bekasi tidak tahu apa gunanya Bendung Bekasi saat air Kali Bekasi meluap. Sepertinya status siaga kebencanaan belum berfungsi optimal pada Bendung Bekasi. Padahal seharusnya Bendung Bekasi bisa dibuat mirip seperti yang ada di Ciliwung," ujar Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Anggota TKPSDA WS Cilcis yang berdomisili di Bekasi.

Dia berharap, agar ke depan, sebelum musim penghujan tiba, status siaga kebencanaan di Kota Bekasi, utamanya pengendalian banjir yang disebabkan oleh Kali Bekasi dapat ditetapkan oleh pihak-pihak yang berwenang.

Dalam diskusi dengan Perum Jasa Tirta, TKPSDA WS Cilcis, dan BBWS Ciliwung Cisadane, mengemuka persoalan kewenangan menetapkan status siaga. Karena Kali Bekasi mulai dari hulu (Cikeas-Cileungsi) hingga Kali Bekasi dan CBL, ada 3 pemerintahan administrasi yang berbeda-beda. Kali Cikeas-Cileungsi misalnya melewati Wilayah Kabupaten Bogor, Kali Bekasi melewati Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Sedangkan di hilir pertemuan antara Kali Cikarang dan Kali Bekasi menjadi CBL yang merupakan wilayah administrasi Kabupaten Bekasi.

Nah, jika mengacu kepada Kali Ciliwung, untuk menetapkan status Siaga I, kewenangan ada di Gubernur DKI Jakarta. Sementara Siaga II kewenangan ada di Walikotamadya masing-masing. Dan Siaga III dan Siaga IV cukup kebijakan dan kewenangannya di pengelola Bendung atau OP di BBWS Ciliwung Cisadane.

Yang harus diperhatikan sebelum menentukan status siaga adalah, perlu menetapkan dan memperhatikan kondisi dan musim hujan di hulu serta berapa lama akan sampai di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Karena kondisi ini sangat berpengaruh terhadap penetapan status siaga, apakah akan mendatangkan banjir atau masih dapat ditampung oleh Kali Bekasi. Yang perlu diperhatikan lebih detil adalah terutama saat kondisi Kali Bekasi telah meluap dan tidak dapat menampung air, sehingga menyebabkan banjir, dapat ditetapkan mulai dari Siaga II.

Sedangkan pada keadaan darurat, bisa ditetapkan Siaga I. Namun, karena kewenangan yang harus dilakukan oleh gubernur, sementara Gubernur Jawa Barat terlalu jauh di Bandung, Status Siaga I dapat diberikan kewenangan kepada Dirjen Sumber Daya Air, cq Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. 

Dengan adanya posisi Status Siaga Banjir (Kebencanaan) untuk Kali Bekasi, semua elemen yang tergabung dalam komunitas, relawan, LSM, Ormas dan BPBD dapat mengantisipasi kerugian materil dan korban jiwa.

Untuk itu secepatnya Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bogor, Perum Jasa Tirta II, BBWS Ciliwung Cisadane untuk duduk bersama membuat kesepakatan soal Status Siaga Kali Bekasi sebelum musim penghujan tiba. 

(bang imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi