Rabu, 29 April 2015

Konsep Green Building

Apa itu Green Building ???


Sebuah bangunan hijau :

  • beroperasi energi secara efesien
  • menghemat air
  • nyaman, aman dan sehat
  • tahan lama dan dipelihara dengan dampak lingkungan yang minimal.

cek info lengkap konsep green building my florida

Selasa, 28 April 2015

Ini Prosedur Pengangkatan Dosen Non PNS di PTAIN


Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Pendidikan Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE/Dj.I/KP.07.6/17/2015 tentang Prosedur Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, pada tanggal 17 April 2015.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta, maka prosedurnya adalah :

  1. PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) menyusun kebutuhan pegawai tetap non PNS, dan mengusulkannya kepada Direktur Jenderal dengan menyertakan hal-hal sebagai berikut : (a). data rasio dosen dengan mahasiswa, (b). data kekurangan dosen berdasarkan program studi, (c). informasi kemampuan pembiayaan dalam DIPA PTKIN untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan fungsional.
  2. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dosen tetap non PNS.
  3. Direktur Jenderal menyampaikan usul kebutuhan dosen tetap non PNS kepada Menteri.
  4. Menteri menyetujui atau menolak kebutuhan dosen tetap non PNS kepada pimpinan PTKIN melalui Direktur Jenderal.
  5. Apabila Menteri menyetujui, Direktur Jenderal akan menerbitkan Surat Persetujuan Kuota Dosen Tetap Non PNS. Selanjutnya pimpinan PTKIN melakukan seleksi dan mengangkat dosen tetap Non-PNS dengan membuat Perjanjian Kerja dengan dosen tetap non PNS.

Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA.

(BANG IMAM)

#DosenTetap #NonPNS #PTKIN

Senin, 27 April 2015

Apa Sih AMDAL ???

Dalam pengertian, fungsi, tujuan dan manfaat AMDAL merupakan jawaban dari teman-teman tentang pertanyaan "Apa sih itu AMDAL?."

Untuk mengetahui AMDAL kita harus membahas keseluruhan tentang AMDAL seperti tema diatas dengan menyajikan point-point seperti pengertian, fungsi, tujuan, dan manfaat agar kita mengetahui AMDAL itu secara detail. 

Pengertian AMDAL

Pertama-tama mari kita mulai dengan Pengertian AMDAL. Pengertian AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan. 

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. 

Minggu, 26 April 2015

Konsep Kota Hijau


Kota Bekasi (BIB) - Kota Hijau merupakan salah satu konsep pendekatan perencanaan kota yang berkelanjutan. Kota Hijau juga dikenal sebagai Kota Ekologis atau kota yang sehat. 

Artinya adanya keseimbangan antara pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan. 

Dengan kota yang sehat dapat mewujudkan suatu kondisi kota yang aman, nyaman, bersih, dan sehat untuk dihuni penduduknya dengan mengoptimalkan potensi sosial ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan forum masyarakat, difasilitasi oleh sektor terkait dan sinkron dengan perencanaan kota. 

Untuk dapat mewujudkannya, diperlukan usaha dari setiap individu anggota masyarakat dan semua pihak terkait (stakeholders). 

Konsep Kota Hijau ini sesuai dengan pendekatan-pendekatan yang disampaikan Hill, Ebenezer Howard, Pattrick Geddes, Alexander, Lewis Mumford, dan Ian McHarg. 

Implikasi dari pendekatan-pendekatan yang disampaikan diatas adalah menghindari pembangunan kawasan yang tidak terbangun. 

Hal ini menekankan pada kebutuhan terhadap rencana pengembangan kota dan kota-kota baru yang memperhatikan kondisi ekologis lokal dan meminimalkan dampak merugikan dari pengembangan kota, selanjutnya juga memastikan pengembangan kota yang dengan sendirinya menciptakan aset alami lokal.

Kota dapat dimasukkan sebagai Kota Hijau, antara lain memiliki kriteria sebagai berikut:
  1.  Pembangunan kota harus sesuai peraturan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana (Kota hijau harus menjadi kota waspada bencana), Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan peraturan lainnya.
  2. Konsep Zero Waste (pengolahan sampah terpadu, tidak ada yang terbuang).
  3. Konsep Zero Run-off (semua air harus bisa diresapkan kembali ke dalam tanah, konsep ekodrainase).
  4. Infrastruktur Hijau (tersedia jalur pejalan kaki dan jalur sepeda).
  5. Transportasi Hijau (penggunaan transportasi massal, ramah lingkungan berbahan bakar terbarukan, mendorong penggunaan transportasi bukan kendaraan bermotor - berjalan kaki, bersepeda, delman/dokar/andong, becak.
  6. Ruang Terbuka Hijau seluas 30% dari luas kota (RTH Publik 20%, RTH Privat 10%)
  7. Bangunan Hijau
  8. Partisispasi Masyarakat (Komunitas Hijau).

Jumat, 17 April 2015

6 Poin Soal UN Bocor


Enam poin penjelasan Mendikbud Anies Baswedan tindak lanjut kebocoran soal Ujian Nasional 2015 di internet :

  1. Kemdikbud identifikasi soal Ujian Nasional 2015 yg diunggah ke Google Drive adalah paket UN SMA Program IPA untuk Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Kode yang tertera di lembar soal diidentifikasi buklet soal adalah set soal SMA Program IPA untuk Aceh dan set buklet untuk Aceh itu identik dengan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Dari total 11.730 buklet yang disiapkan untuk SMA/SMK/MA/sederajat, 30 buklet yang diunggah ke Google Drive adalah soal untuk SMA Program IPA saja, sehingga 11.700 buklet lainnya aman dari pengunggahan di internet.
  4. Dari analisa sementara berdasarkan lembar jawaban UN yang selesai dipindai untuk DIY tidak dijumpai adanya anomali, tetapi finalnya sesudah dianalisa lengkap. Untuk Aceh datanya belum masuk.
  5. Naskah UN adalah dokumen rahasia negara, bila didistribusikan bisa terkena tuntutan. Jika memiliki segera dihapus. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menggunakannya akan diproses hukum.
  6. Masyarakat agar melaporkan jika terjadi dugaan kecurangan UN baik ke Kemdikbud maupun ke polisi.


#UNBocor #UNulang #UN2015