Sabtu, 30 Maret 2013

191 PNS Kota Bekasi Lulusan SD

Diantaranya ada 5.922 PNS Yang Belum Sarjana
PNS Kota Bekasi di dominasi Guru, yang lulusan SD di Dinas Kebersihan. Foto: Bang Imam
Bekasi Selatan (BIB) - Menurut catatan Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi masih ada PNS yang hanya lulusan Sekolah Dasar. PNS dengan lulusan terendah tersebut berjumlah sekitar 191 orang.

Demikian data yang dipublikasikan BKD Kota Bekasi per April 2013. Rianciannya adalah, bekerja di Dinas Bina Marga 2 orang, Dinas Kebersihan 99 orang, Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum 8 orang, dan Dinas Perekonomian Rakyat 18 orang.

Sisanya juga tersebar di Dinas Perhubungan 5 orang, Dinas Pendidikan 1 orang, UPTD Pembinaan SD se-Kota Bekasi 23 orang, RSUD 6 orang, Satpol PP 5 orang, dan sisanya tersebar di kecamatan dan kelurahan se-Kota Bekasi.

Sementara jika dihitung total PNS di Kota Bekasi yang belum sarjana mencapai 5.922 orang. Sedangkan yang sudah bertitel sarjana (D4-S3) sebanyak 7.093 orang. Jumlah pegawai negeri sipil saat ini se-Kota Bekasi adalah 13.015 orang.

Kamis, 28 Maret 2013

3.491 Nama Daftar Listing Honorer K2 Kemdikbud Diujipublikkan

Sebanyak 39.348 honorer K-II dan 1.348 orang tenaga honorer luncuran di Kementerian Agama


Tenaga Honorer perjuangkan nasib. Foto: ist

Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan Daftar Listing Tenaga Honorer Kategori II (TH K-II) di Lingkungan Kemdikbud dan beberapa kantor dan kampus negeri di seluruh Indonesia.


Hal ini sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013.

Data honorer Kategori II di lingkungan Kemdikbud sendiri sebanyak 3.491 orang. 

Rabu, 27 Maret 2013

Kota Bekasi Belum Siap Publikasikan Honorer Kategori II

BKD Kota Bekasi tidak punya anggaran uji publik Honorer K-II

Sekda Kota Bekasi dan BKD bersama bang imam. Foto: LSM Sapulidi
Bekasi Selatan (BIB) - Ternyata Kota Bekasi tidak siap mempublikasikan dan melaksanakan uji publik Tenaga Honorer Kategori II sesuai dengan Surat Men PAN&RB Nomor B/751.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013. 

Padahal sesuai aturan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi harus sudah mempublikasikan dan melakukan uji publik tenaga honorer K-II sejak hari ini, Rabu, 27 Maret hingga 16 April 2013.

"BKD cuma melihat data, mereka menunggu Kepala Bidang yang lagi di Jakarta dan Kepala BKD yang masih di Bandung. Jadi nunggu 2 pejabat itu pulang, kami disuruh kembali besok pagi," ujar Fitri Marhayati, Sekretaris Umum FKGS Kota Bekasi, Rabu, 27 Maret 2013.

Seharusnya proses uji publik tidak boleh lagi molor. Sebab uji publik sedianya sudah dilakukan pada bulan Pebruari 2013 lalu. 

Tumpak Hutabarat, Kepala Bagian Humas BKN juga menyoroti ketidaksiapan daerah dalam melaksanakan uji publik yang akhirnya justru honorer selalu menyalahkan BKN, Men PAN&RB atau pusat. Padahal yang tidak siap itu daerah.

"PPK (pejabat pembina kepegawaian,red) diamanatkan mengumumkan listing data honorer K-II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN" jelas Tumpak saat menerima audiensi dari DPRD Kabupaten Lamongan kemaren.

Selasa, 26 Maret 2013

Tahun 2013 Kota Bekasi Kebagian DAK Rp. 36,189 Miliar

Bidang Pendidikan sebesar Rp. 25,027 miliar


Peragaan manasik haji yang dilaksanakan oleh IGRA Kota Bekasi. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Tahun 2013, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan menggelontorkan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke daerah sebesar Rp. 31,6 triliun. Terdiri dari DAK Rp. 29,6 triliun dan DAK Tambahan Rp. 2 trilun.

Dana Alokasi Khusus diperuntukkan untuk membantu daerah untuk mendanai kebutuhan fisik pembangunan sarana dan prasarana yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur air minum, infrastruktur jalan, infrastruktur irigasi, infrastruktur sanitasi, prasarana pemerintahan daerah.

Hal lainnya untuk membiayai program kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan dan sarana prasarana lainnya di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Kota Bekasi sendiri tahun 2013 ini hanya menerima sebesar Rp. 36,189 miliar. Terdiri dari Bidang Pendidikan Rp. 25,027 miliar (SMP Rp. 9,366 miliar, SMA Rp. 5,097 miliar dan SMK Rp. 10,563 miliar). Untuk SD tidak dapat DAK.

Senin, 25 Maret 2013

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Dapat Santunan

Dewan Pendidikan dapat Rp. 25 Juta dan Komite Sekolah Rp. 15 Juta


logo Dewan Pendidikan
Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan sosial (santunan) kepada 120 Dewan Pendidikan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta 280 Komite Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar.

Besaran santunan atau bantuan sosial adalah, untuk Dewan Pendidikan sebesar Rp. 25 juta dan Komite Sekolah Rp. 15 juta. 

Persyaratan untuk mendapatkan bantuan sendiri berdasarkan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud.

Untuk Dewan Pendidikan bisa mengajukan langsung proposal ke Dirjen Dikdas melalui PPK Kegiatan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Yang Terbina untuk diseleksi. Sementara untuk Komite Sekolah akan diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing diusulkan sebanyak 3 komite tingkat SD Negeri/Swasta dan 3 komite tingkat SMP Negeri/Swasta.