Rabu, 27 Maret 2013

Kota Bekasi Belum Siap Publikasikan Honorer Kategori II

BKD Kota Bekasi tidak punya anggaran uji publik Honorer K-II

Sekda Kota Bekasi dan BKD bersama bang imam. Foto: LSM Sapulidi
Bekasi Selatan (BIB) - Ternyata Kota Bekasi tidak siap mempublikasikan dan melaksanakan uji publik Tenaga Honorer Kategori II sesuai dengan Surat Men PAN&RB Nomor B/751.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013. 

Padahal sesuai aturan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi harus sudah mempublikasikan dan melakukan uji publik tenaga honorer K-II sejak hari ini, Rabu, 27 Maret hingga 16 April 2013.

"BKD cuma melihat data, mereka menunggu Kepala Bidang yang lagi di Jakarta dan Kepala BKD yang masih di Bandung. Jadi nunggu 2 pejabat itu pulang, kami disuruh kembali besok pagi," ujar Fitri Marhayati, Sekretaris Umum FKGS Kota Bekasi, Rabu, 27 Maret 2013.

Seharusnya proses uji publik tidak boleh lagi molor. Sebab uji publik sedianya sudah dilakukan pada bulan Pebruari 2013 lalu. 

Tumpak Hutabarat, Kepala Bagian Humas BKN juga menyoroti ketidaksiapan daerah dalam melaksanakan uji publik yang akhirnya justru honorer selalu menyalahkan BKN, Men PAN&RB atau pusat. Padahal yang tidak siap itu daerah.

"PPK (pejabat pembina kepegawaian,red) diamanatkan mengumumkan listing data honorer K-II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN" jelas Tumpak saat menerima audiensi dari DPRD Kabupaten Lamongan kemaren.


Lebih lanjut Tumpak menyampaikan bahwa sesuai Surat MenPAN&RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian Data Tenaga Honorer K-II Kepada PPK Pusat dan Daerah tersebut jadwal pengumumannya tidak boleh molor harus dilaksanakan sejak hari ini, Rabu, 27 Maret 2013 hingga 16 April 2013. 

Dalam pengumuman listing K-II, para Pejabat Pembina Kepegawaian baik pusat maupun daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP 48/2005 jo PP 43/2007 dan SE 05/2010.

Setelah diumumkan, listing data K-II PPK akan melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.  

Selanjutnya untuk pelaksanaan ujian/seleksi bagi tenaga honorer K-II sebagai peserta tes direncanakan pada Juni/Juli 2013. 

Terpisah, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Ketua Tim Advokasi Guru Honorer Kota Bekasi melihat ketidaksiapan Pemerintah Kota Bekasi soal pelaksanaan uji publik tenaga honorer K-II.

"Kota Bekasi belum siap untuk melaksanakan uji publik. Terlihat dari awal. Sebab, selain tidak ada anggaran dalam pelaksanaannya, juga mereka takut ketahuan banyaknya titipan fiktif tenaga honorer terbongkar. Hingga akhirnya dengan berbagai alasan mereka tidak bisa publikasikan listing honorer di koran lokal. Padahal ini wajib, minimal 7 hari kerja," kata Bang Imam, panggilan akrab Direktur Sosial dan Pendidikan LSM Sapulidi ini.

Bang Imam, menambahkan sangat beresiko terhadap Walikota-Wakil Walikota jika mempermainkan dan mengulur-ulur waktu proses uji publik. Mereka harus berani melakukan keterbukaan soal informasi, biar masyarakat Kota Bekasi tahu apa yang diperjuangkan terhadap tenaga honorer.

"Saya berharap Walikota harus konsisten. Jika BKD membuat alasan dan melanggar aturan proses uji publik tidak sesuai dengan PP 56/2012 maka Rahmat Effendi harus menindak bawahannya. Yang jelas tidak ada alasan menunda dan menyembunyikan data listing honorer K-II. Semua boleh tahu, baik masyarakat maupun tenaga honorer sendiri. Harus ada akses. Sampaikan uji publik lewat media lokal, media online, papan pengumuman dan meng copy kepada yang membutuhkan. Waktu pelaksanaan uji publik sudah ditetapkan, hari ini, Rabu, 27 Maret - 16 April 2013. Tidak ada lagi alasan teknis yang dibuat-buat," terang Bang Imam. (BIB/A-102)



JADWAL PENYUSUNAN LISTING TENAGA HONORER K-II


NO
Kegiatan Penyusunan Listing TH K-II
Penanggung Jawab
Waktu
01
02
03
04
1
BKN menerima daftar nama Tenaga Honorer Kategori II sesuai dengan SE MenPAN&RB 03 Tahun 2012
BKN
Juni 2012
2
Penyusunan Listing Data Tenaga Honorer per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan, unit kerja) oleh BKN
BKN
Nopember 2012
3
Penyampaian listing data  TH K-II kepada Kantor Regional BKN
BKN
Desember 2012
4
Penyampaian listing data TH Kategori II kepada PPK Pusat dan Daerah dan setelah 7 hari harus mengumumkan
BKN/Kanreg BKN
20 Maret 2013
(surat MenPAN&RB ke BKN)
5
PPK mengumumkan data listing TH K-II melalui pengumuman/media cetak/ media online selama 7 hari setelah menerima daftar dari BKN
Instansi
27 Maret-2 April 2013
6
PPK melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat 30 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN
Instansi
1 April-1 Mei 2013
7
Kepala BKN menyusun listing data tenaga honorer K-II
BKN
1-14 Mei 2013
8
Penyampaian kembali listing Tenaga Honorer K-II sebagai peserta tes kepada PPK
BKN
Mei 2013

Sumber : SE MenPAN&RB Nomor B/751.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013.
 


Berita terkait baca :



 
 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi