Tenaga Honorer perjuangkan nasib. Foto: ist |
Jakarta (BIB) - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan Daftar Listing Tenaga Honorer Kategori II
(TH K-II) di Lingkungan Kemdikbud dan beberapa kantor dan kampus negeri di
seluruh Indonesia.
Hal
ini sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.50-3/93 tanggal 19 Maret
2013.
Sejak,
27 Maret sudah diumumkan via online, tenaga honorer tersebut bias diangkat menjadi
CPNS, apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Usia
paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun per 1 Januari 2006;
2. Masa
kerja paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih
bekerja terus-menerus dan tidak terputus pada unit kerja masing-masing;
3. Penghasilannya
tidak dibiayayi oleh APBN/APBD;
4. Bekerja
pada instansi pemerintah;
5. Dinyatakan
lulus seleksi tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB);
6. Dan
syarat lain yang dinyatakan dalam undang-undang
Uji
publik akan dilakukan sejak tanggal 27 Maret hingga 16 April 2013.
Pengaduan di Kementerian Agama
Metode/Tata cara pengaduan/sanggahan untuk Kementerian Agama, adalah:
Disampaikan langsung kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama cq Kepala Biro Kepegawaian, dengan sistem berjenjang,
1. Unit Eselon I disampaikan oleh Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi, disampaikan melalui Kepala Madrasah/Kepala KUA Kecamatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan diteruskan kepada Kantor Kementerian Agama Provinsi;
3. Perguruan Tinggi Agama Negeri (UIN, IAIN, IHDN, STAIN, STAK/PN, STAHN, dan STABN) disampaikan melalui Rektor/Ketua;
4. Balai Diklat Keagamaan/Balai Litbang Agama, disampaikan melalui Kepala Bali Diklat Keagamaan/Kepala Litbang Agama.
Pengaduan dan sanggahan disampaikan disertai dengan bukti-bukti dan data yang akurat dan data pendukung yang benar kemudian dilaporkan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Agama cq Kepala Biro Kepegawaian selambat-lambatnya 16 April 2013 disertai cap pos. (bang imam)
Pengaduan di Kementerian Agama
Metode/Tata cara pengaduan/sanggahan untuk Kementerian Agama, adalah:
Disampaikan langsung kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama cq Kepala Biro Kepegawaian, dengan sistem berjenjang,
1. Unit Eselon I disampaikan oleh Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama;
2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi, disampaikan melalui Kepala Madrasah/Kepala KUA Kecamatan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dan diteruskan kepada Kantor Kementerian Agama Provinsi;
3. Perguruan Tinggi Agama Negeri (UIN, IAIN, IHDN, STAIN, STAK/PN, STAHN, dan STABN) disampaikan melalui Rektor/Ketua;
4. Balai Diklat Keagamaan/Balai Litbang Agama, disampaikan melalui Kepala Bali Diklat Keagamaan/Kepala Litbang Agama.
Pengaduan dan sanggahan disampaikan disertai dengan bukti-bukti dan data yang akurat dan data pendukung yang benar kemudian dilaporkan ke Sekretariat Jenderal Kementerian Agama cq Kepala Biro Kepegawaian selambat-lambatnya 16 April 2013 disertai cap pos. (bang imam)
Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar sumatra selatan, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 30 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no tlp Bpk EDI SUJITNO yang bekerja di BKN pusat yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya untuk kenaikan golongan, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudia saya sudah ada panggilan kejakarta untuk ujian, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Dr.EDI SUJITNO SH,Msi Tlp: 021-40403237 Hp: 0812-43477455
BalasHapus