Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
![]() |
| Foto : Istimewa, Google |
Di era Presiden Soekarno, penataan Kawasan Puncak ternayata menjadi perhatian beliau. Terbukti, pada 3 Juni 1963, Soekarno mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1963 tentang Penertiban Pembangunan Baru Disepanjang Jalan Antara Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur, Diluar Batas-Batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta-Raya, Daerah Swatantra Tingkat II Bogor dan Daerah Swatantra Tingkat II Cianjur.
Peraturan Presiden ini mengatur penataan kepariwisataan yang disesuaikan dengan rencana pemerintah saat itu.

