Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Jakarta (BIB) - SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau disebut juga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya diluar usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Sebetulnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika sudah benar-benar dokumen lingkungan adalah SPPL, maka secara otomatis sudah terbit melalui oss.go.id.
Tetapi, karena dalam pengajuan Perizinan Berusaha di oss.go.id masih ada pilihan dan pertanyaan, Apakah Perusahaan Sudah Memiliki Persetujuan Lingkungan? (Jawabannya: Ya/Tidak), sehingga untuk beberapa perusahaan tetap membutuhkan dokumen lingkungan untuk persyaratan tertentu.
Berikut SPPL yang secara otomatis terbit di oss.go.id :



