Terisi Cuma 40 Siswa
Kota Bekasi (BIB) - Dinas Pendidikan Kota Bekasi hanya mengalokasikan sebesar 2% dari daya tampung untuk calon peserta didik yang berasal dari Jalur Peprindahan Orang Tua. Padahal, dalam Juknis Permendikbud 51/2018 dialokasikan sebesar 5%.
Sekalipun dierikan kuota lebih sedikit dari yang dipersyaratkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan berarti kekurangan daya tampung, malah Jalur Perpindahan Orang Tua pada Jenjang SMP Negeri di Kota Bekasi justru menyisakan bangku kosong yang banyak.
Berdasarkan data yang terhimpun oleh Bang Imam Berbagi, kursi yang terisi cuma 14,86% atau sekitar 40 kursi dari 269 kursi yang disediakan.
Faktor utama ketidakterisian kursi pada Jalur Perpindahan Orang Tua, disebabkan karena di Kota Bekasi pemahaman Jalur Perpindahan Orang Tua hanya diberikan terbatas terhadap pegawai ASN seperti; PNS, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD.




