Sabtu, 28 November 2015

1.406 Perusahaan Peringkat Kategori Biru Proper 2015

Hotel Mandarin Oriental Jakarta, foto: ist

Jakarta (BIB) - Ada 1.406 perusahaan yang mendapatkan penghargaan penerima Proper 2015 untuk Kategori Biru.

Proper Biru diberikan kepada perusahaan atau penanggung jawab usaha yang dalam kegiatannya telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ada 4 ketaatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan proper Kategori Biru, yaitu :
  • ketaatan dalam melaksanakan dokumen lingkungan atau izin lingkungan yang sudah ada pada dokumen Andal, RKL-RPL perusahaan tersebut;
  • ketaatan dalam pengelolaan pengendalian pencemaran air;
  • ketaatan dalam pengelolaan pengendalian pencemaran udara; dan
  • ketaatan dalam pengendalian pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).
Namun, khusus untuk kegiatan pertambangan ada satu elemen lagi yang harus dilakukan yaitu, pengendalian potensi kerusakan hutan.

Berikut ini adalah perusahaan yang mendapatkan Peringkat Kategori Biru pada Proper 2015 :
  1. PT PLN (Perero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Nagan Raya Pusat Listrik Lueng Bata (energi PLTD) Kota Banda Aceh, Aceh;
  2. PT Pertamina (Persero) S&D Region I TBBM Krueng Raya (migas distribusi) Kabupaten Aceh Besar, Aceh;
  3. PT Pertamina (Persero) S&D Region I Terminal TBBM Lhokseumawe (migas distribusi) Kota Lhokseumawe, Aceh;
  4. Exxon Mobil Oil Indonesia Inc (EMOI) (migas EP) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
  5. Mobil Exploration Indonesia Inc. (migas EP) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
  6. PT Pupuk Iskandar Muda (pupuk) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
  7. PT Astra Agro Lestari, Tbk UU PKS Karya Tanah Subur (sawit) Kabupaten Aceh Barat, Aceh;
  8. PT Nafasindo (sawit) Kabupaten Aceh Singkil Aceh;
  9. PT PN. I - PKS Pulo Tiga (sawit) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh;
  10. PT PP. Pati Sari (sawit) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh;

Kamis, 26 November 2015

108 Perusahaan Peringkat Hijau Proper 2015


Jakarta (BIB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Nomor 06 Tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), maka ada kewajiban setiap usaha baik perkebunan, migas, batubara, tambang, hotel, apartemen, mal, rumah sakit, dan industri untuk ikut mengelola dan mengendalikan kerusakan lingkungan diwilayahnya.

Bagi perusahaan yang mengelola lingkungan sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) huruf h, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan diberikan insentif dan disinsentif terhadap penanggung jawab usahadan kegiatan kinerja ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.

Perusahaan akan diberikan peringkat kinerja mulai dari HITAM, MERAH, BIRU, HIJAU hingga EMAS.

Peringkat dengan Kinerja Hijau diberikan kepada perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan oleh undang-undang (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efesien, dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat (CSR) dengan baik.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.557/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2014-2015, tanggal 20 Nopember 2015, ditandatangani oleh MenLKH, Siti Nurbaya Bakar, terdapat 108 perusahaan yang memperoleh Peringkat Kinerja KATEGORI HIJAU.

Berikut ini peringkat hijau perusahaan pada proper 2015 :

Rabu, 25 November 2015

529 Perusahaan Peringkat Kategori Merah di Proper 2015


Jakarta (BIB) - Miris mendengar banyaknya perusahaan, usaha yang tidak patuh terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat peringkat tentang kategori perusak lingkungan mulai dari Kategori Hitam dan Kategori Merah. Sementara kategori sadar lingkungan mendapatkan piagam dari Kategori Biru, Hijau dan Emas.

Tahun 2015 ini sebanyak 529 perusahaan dinyatakan sebagai Kategori Merah atau tidak patuh pada pengelolaan lingkungan.

Mereka adalah :
  1. PT Lafarge Cement Indonesia, Kabupaten Aceh Besar, Aceh;
  2. Hotel Nusa Dua Beach and SPA, Kabupaten Badung, Bali;
  3. Hotel Four Season Resort Bali at Jimbaran Bay, Kabupaten Badung, Bali;
  4. Hotel Bali Intercontinental, Kabupaten Badung, Bali;
  5. Hotel The Royal Beach Seminyak, Kabupaten Badung, Bali;
  6. Hotel Mercure Accor Kuta Beach, Kabupaten Badung, Bali;
  7. Hotel Discovery Kartika Plaza Bali, Kabupaten Badung, Bali;
  8. Hotel Ayana, Kabupaten Badung, Bali;
  9. Hotel Kuta Paradiso, Kabupaten Badung, Bali;
  10. Hotel Matahari Beach Resort & SPA, Kabupaten Buleleng, Bali;
  11.  Hotel Aerowisata Sanur Beach/Prama Sanur Beach, Kota Denpasar, Bali;
  12. Hotel Inna Grand Bali Beach, Kota Denpasar, Bali;

21 Perusahaan Peringkat Kategori Hitam pada Proper 2015


Jakarta (BIB) - Ada 21 perusahaan yang dinyatakan tidak becus dalam mengelola lingkungan alias peringkat Proper Kategori Hitam.

Sebagaimana yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 20 Nopember 2015 kemaren, 21 perusahaan dengan peringkat Proper Hitam adalah :

  1. PT Bangun Sarana Alloy di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (produksi komponen otomotif);
  2. Rumah Sakit Hana Charitas di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu;
  3. PT Palma Mas Sejati di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu (produksi Sawit);
  4. PT Inti Bara Perdana di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu (tambang batubara);
  5. PT Raberindo Pratama di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (produksi karet);
  6. PT Pura Barutama di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah (produksi kertas);
  7. PT Ampuh Perkasa Jaya di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah (produksi Obat Nyamuk Bakar);
  8. CV Prima Logam di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah (pengecoran logam dan pemecah batu);
  9. PT Sinar Bahari Agung di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (pengolahan ikan);
  10. Rumah Sakit AL Ramelan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (RS);

Selasa, 24 November 2015

Ini Perusahaan Peringkat Proper Kategori Emas Tahun 2015

Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis perusahaan dan usaha yang mendapatkan hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2014-2015.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.557/Menlhk-Setjen/2015 dari 2.137 perusahaan yang dilakukan penilaian Peringkat Kategori Emas diberikan kepada 12 perusahaan yang ditandatangani langsung oleh MenLHK, Siti Nurbaya Bakar pada tanggal 20 Nopember 2015.

Perusahaan yang mendapatkan PROPER KATEGORI EMAS adalah :

  1. PT Badak NGL, jenis industri minyak LNG beroperasi di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
  2. PT Pertamina (Persero) EP Asset 3 - Field Subang, jenis industri E & P beroperasi di Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
  3. PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, jenis industri Energi PLTP beroperasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  4. PT Medco E & P Indonesia - Rimau Asset, jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
  5. PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim, jenis industri tambang batubara beroperasi di Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan;
  6. PT Holcim Indonesia, Tbk. - Cilacap Plant, jenis industri Semen beroperasi di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
  7. PT Pertamina (Persero) RU VI - Kilang Balongan, jenis industri Migas UP beroperasi di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
  8. Star Eneergy (Kakap) Ltd., jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
  9. PT Pertamina (Persero) EP Asset 1 - Field Rantau, jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;
  10. Chevron Geothermal Salak, Ltd, jenis industri Energi PLTP beroperasi di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
  11. PT Pertamina (Persero) S & D Regional II Terminal BBM Rewulu, jenis industri Migas Distribusi beroperasi di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  12. PT Bio Farma (Persero) jenis industri Farmasi beroperasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Sumber : KLKH Nopember 2015