Minggu, 17 Mei 2015

Siapa Yang Wajib Diakomodir Dalam PPDB Online Kota Bekasi ???

Jadwal PPDB Online 20 - 30 Juni 2015


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara real time atau online 100% harus mengakomodir calon peserta didik yang memiliki masalah sebagai berikut :
  1. Akses siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu (siswa miskin) karena mulai Tahun Ajaran 2015/2016 Pemerintah akan melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun hingga lulus jenjang SMA/SMK
  2. Akses siswa yang lebih dekat tempat tinggalnya dengan sekolah sehingga mengurangi beban orang tua soal biaya transportasinya sehari-hari, karena pembiayaan BOS hanya untuk Biaya Operasional dan tidak termasuk Biaya Persoanal siswa
  3. Akses siswa yang memiliki prestasi akademik
  4. Akses siswa yang memiliki prestasi olahraga dan seni
  5. Akses siswa yang memiliki prestasi lain diluar akademik namun menunjang dalam program pendidikannya
  6. Akses siswa dengan usia paling tua (usia maksimal yang dipersyaratkan untuk masuk jenjang tertentu)
  7. Akses siswa perbatasan yang lebih dekat dengan sekolah.
  8. Akses Siswa penyandang disabilitas
  9. Akses siswa autisme / hiperaktif

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Adalah Bagi Usaha Yang Sudah Berjalan

Apa itu DELH ?


Semua pelaku kegiatan dan usaha tentu saja sudah sangat paham dengan dokumen lingkungan yang bernama AMDAL, UKL UPL atau SPPL.

Salah satu dokumen lingkungan tersebut diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang akan memulai kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan mana yang diwajibkan, tergantung pada jenis kegiatan dengan segala karakteristiknya.

Proses penentuan jenis dokumen lingkungan yang wajib dibuat oleh suatu rencana usaha atau kegiatan disebut proses penapisan yang merujuk pada PermenLH Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Lalu bagaimana dengan kegiatan atau usaha yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan?

Sabtu, 16 Mei 2015

Ini Gambaran Rancangan Undang-Undang Perkotaan

Saat Ini Kota Metropolitan Cendrung Semrawut



Jakarta (BIB) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan rancangan undang-undang perkotaan untuk membangun perkotaan secara berkelanjutan serta layak menjadi tempat tinggal untuk warganya.

"Jadi perkotaan ini kan multisektoral dan kompleks. Untuk itu kami menyiapkan UU Perkotaan agar kota dapat menjadi pusat perekonomian dan tetap layak menjadi tempat tinggal," kata Wakil Direktur Masalah Perkotaan (Deputy Director Urban Affairs) Bappenas Zaenal Arifin di Jakarta, Jumat.

Zaenal mengatakan undang-undang mengenai perkotaan dibutuhkan untuk menghubungkan perundangan yang sudah ada karena perundangan yang ada masih berupa irisan-irisan dalam sektor tertentu dan belum mencakup seluruh aspek perkotaan.

"Di situlah pentingnya undang-undang perkotaan ini, untuk menjahit beberapa undang-undang yang hanya dalam sektor tertentu demi kota yang berkelanjutan," ujar dia.

Jumat, 15 Mei 2015

UN Tahun 2015 Lebih Baik Ketimbang 2014

Rerata UN Bahasa Indonesia Naik Menjadi 3,66

Jakarta (BIB) - Hasil ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 diumumkan hari ini, Jumat, 15 Mei 2015.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, rerata nilai UN tahun ini naik sebesar 0,29 poin, dari 61,00 pada tahun lalu, menjadi 61,29 pada tahun ini.

Dalam jumpa pers mengenai hasil UN 2015,  Mendikbud mengatakan data rerata nilai UN yang naik ini menepis anggapan jika UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, maka motivasi belajar para peserta didik menjadi turun.

“Hasil ini membatalkan kecurigaan itu. Kinerja anak-anak tetap baik meskipun ini (UN) tidak dijadikan syarat kelulusan,” katanya saat jumpa pers di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Jakarta, (15/05/2015).

Ia menjelaskan, ada yang menarik pada hasil UN SMA.

Dari tujuh mata pelajaran yang diujikan dalam UN SMA, mata pelajaran yang mengalami kenaikan nilai secara signifikan adalah Bahasa Indonesia.

Untuk jurusan IPA, rerata nilai Bahasa Indonesia naik 3,66. Sedangkan untuk jurusan IPS, rerata nilai Bahasa Indonesia naik 3,16.

Selasa, 12 Mei 2015

Persyaratan Mendaftar Ormas di Kementerian Dalam Negeri

Syarat Mendapatkan SKT di Kesbangpol Kota Bekasi

Jakarta (BIB) - Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Organisasi Masyarakat (ORMAS) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk penerbitan SKT adalah :

  1. Surat Permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
  2. Salinan Foto Copy Akte Pendirian Ormas/LSM
  3. Salinan Foto Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  4. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas (Pusat)
  5. Biodata Pengurus Inti (Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara atau sebutan lain)
  6. Pas Photo Pengurus Inti (4x6 di tempel asli di kertas)
  7. Program Kerja Ormas/LSM
  8. Salinan Foto Copy KTP Pengurus Inti
  9. Salinan Foto Copy NPWP atas nama Ormas/LSM
  10. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas/LSM dari Kelurahan/Kecamatan
  11. Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan atau Tidak Dalam Perkara di Pengadilan, diatas materai 6.000
  12. Surat Pernyataan Sanggup Menyampaikan Laporan diatas materai 6.000 (minimal 1 x setahun)
  13. Mengisi Formulir Isian
(Seluruh Persyaratan dijilid dengan rapi dan berurutan sesuai dengan diatas)