Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara real time atau online 100% harus mengakomodir calon peserta didik yang memiliki masalah sebagai berikut :
- Akses siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu (siswa miskin) karena mulai Tahun Ajaran 2015/2016 Pemerintah akan melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun hingga lulus jenjang SMA/SMK
- Akses siswa yang lebih dekat tempat tinggalnya dengan sekolah sehingga mengurangi beban orang tua soal biaya transportasinya sehari-hari, karena pembiayaan BOS hanya untuk Biaya Operasional dan tidak termasuk Biaya Persoanal siswa
- Akses siswa yang memiliki prestasi akademik
- Akses siswa yang memiliki prestasi olahraga dan seni
- Akses siswa yang memiliki prestasi lain diluar akademik namun menunjang dalam program pendidikannya
- Akses siswa dengan usia paling tua (usia maksimal yang dipersyaratkan untuk masuk jenjang tertentu)
- Akses siswa perbatasan yang lebih dekat dengan sekolah.
- Akses Siswa penyandang disabilitas
- Akses siswa autisme / hiperaktif




