Minggu, 12 April 2015

Memprihatinkan ... 90% SMA Swasta Hampir Bangkrut di Kota Bekasi

Jelang PPDB Online 2015

Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan hasil penelitian dan kajian tim Direktorat Bidang Pendidikan, Lembaga Swadaya Masayarakat SAPULIDI di bulan Maret 2015, kondisi SMA Swasta di Kota Bekasi cukup memprihatinkan.

"90 persen diambang kebangkrutan. Kajian kita 3 tahun terakhir pelaksanaan PPDB Online, SMA swasta tidak kebagian murid. Bahkan data perbandingannya jumlah satu SMA Negeri sama dengan jumlah murid seluruh SMA Swasta di satu kecamatan," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Direktur Pendidikan Lembaga Swadaya Masyarakat SAPULIDI di Bekasi, Ahad, 12 April 2015.

Selain ketiadaan murid yang masuk ke SMA swasta, banyak sekolah tersebut yang hanya berdiri dengan sarana dan prasarana apa adanya.

"Ibaratnya hidup segan mati tak mau," jelas Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan yang tinggal di Bekasi ini.

Bahkan sekalipun memiliki jumlah tenaga pendidik dan kependidikan (PTK) cukup banyak, sekolah swasta tidak berani menampilkan dan mendaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pendidikan Menengah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Yang terdaftar di Dapodik adalah guru dan pegawai yang berstatus aktif mendapat penugasan dan bekerja di sekolah induk. Artinya guru dan pegawai tersebut merupakan guru tetap yayasan (GTY) di salah satu sekolah. Dan jika guru itu nyambi mengajar di tempat lain, maka data tidak termasuk yang dihitung. Jadi guru dan pegawai hanya dihitung 1 kali," terangnya.

Sabtu, 11 April 2015

Daya Tampung 18 SMA Negeri di Kota Bekasi Berkisar 5.700-an Siswa

PPDB Online Berbasis Wilayah Kecamatan !!!


Kota Bekasi (BIB) - Sejumlah pihak meragukan pelaksanaan PPDB Online dilakukan berdasarkan wilayah berbasis kecamatan. Karena belum meratanya pembangunan gedung sekolah terutama jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Bekasi.

Hingga saat ini jumlah SMA Negeri di Kota Bekasi sebanyak 18 sekolah. Kedelapan belas sekolah tersebut tidak merata penyebarannya di Kota Bekasi.

Melihat penyebaran yang kurang proporsional, PPDB Online yang akan dilakukan berbasis wilayah kecamatan kurang tepat, karena penyebaran sekolah yang belum merata.

Di Kecamatan Bekasi Timur ada 2 SMA Negeri yaitu SMA Negeri 1 Kota Bekasi dan SMA Negeri 18 Kota Bekasi. Sedangkan Kecamatan Bekasi Selatan merupakan daerah yang paling banyak memiliki SMA Negeri yaitu 4 SMA, diantaranya: SMA Negeri 2 Kota Bekasi, SMA Negeri 3 Kota Bekasi, SMA Negeri 8 Kota Bekasi dan SMA Negeri 17 Kota Bekasi.

Sementara itu kecamatan yang memiliki lebih dari 1 SMA Negeri adalah: Bekasi Utara (SMA Negeri 4 Kota Bekasi dan SMA Negeri 14 Kota Bekasi), Jatiasih (SMA Negeri 6 Kota Bekasi dan SMA Negeri 11 Kota Bekasi).

Sisanya 9 kecamatan hanya memiliki 1 SMA Negeri, seperti di Kecamatan Bekasi Barat (SMA Negeri 12 Kota Bekasi); Kecamatan Jatisampurna (SMA Negeri 7 Kota Bekasi); Kecamatan Pondokgede (SMA Negeri 5 Kota Bekasi); Kecamatan Medansatria (SMA Negeri 10 Kota Bekasi); Kecamatan Mustikajaya (SMA Negeri 9 Kota Bekasi); Kecamatan Bantargebang (SMA Negeri 15 Kota Bekasi); Kecamatan Rawalumbu (SMA Negeri 13 Kota Bekasi) dan Kecamatan Pondokmelati ada SMA Negeri 16 Kota Bekasi.

Jumat, 10 April 2015

Lowongan Calon Guru Sekolah Indonesia di Malaysia dan Filipina Mindanao

Butuh 90 Guru, Yaitu 20 PNS dan 70 Non PNS


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar (P2TK Dikdas) membuka lowongan kebutuhan guru (tenaga pendidik) sebanyak 90 guru (20 berstatus PNS dan 70 Non PNS) untuk menjadi guru pada sekolah pendidikan Indonesia di Malaysia dan Mindanao.

Syarat Pendaftaran :

I. Guru PNS
  1. usia maksimal 40 tahun saat mendaftar
  2. kualifikasi akademik minimal S1/D4
  3. IPK minimal 2,7
  4. memiliki sertifikat pendidik
  5. masa kerja minimal 5 tahun
  6. mendapatkan ijin mengajar di Malaysia/Mindanao dari Pemda 
  7. memiliki kemampuan Bahasa Inggris
  8. memiliki kemampuan bidang organisasi, seni dan budaya serta olahraga
  9. menguasai komputer, memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar
  10. memiliki keterampilan lift skill (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakan, menganyam dll)
Insentif :
  • Gaji/Insentif Rp. 15.000.000 per bulan
  • tetap mendapatkan tunjangan profesi bagi yang lulus sertifikasi
  • tetap mendapatkan gaji pokok dari Pemda
II. Guru Non PNS
  1. usia maksimal 30 tahun saat pendaftaran
  2. diutamakan lulusan PPG pasca SM3T dari program studi : PGSD, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan
  3. memiliki kemampuan Berbahasa Inggris
  4. memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni, budaya, olahraga, dan keterampilan lift skill (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakan, menganyam dll)
  5. ICT  
Insentif :
  • Gaji/Insentif Rp. 15.000.000 per bulan
  • Ijin liburan sesuai aturan yang berlaku
Kewajiban Baik PNS dan Non PNS : Menjalankan Tugas sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja selama 2 tahun.

Kamis, 09 April 2015

Tufung Guru Madrasah Rp. 250.000 per Bulan atau Rp. 3 Juta per Tahun

Syarat Utama adalah GURU TETAP


Jakarta (BIB) - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan memberi Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Madrasah (STFGM) Tahun 2015 kepada guru madrasah di RA/MI/MTs/MA di seluruh Indonesia.

Besaran tunjangan fungsional (tufung) sebesar Rp. 250.000 per bulan atau Rp. 3.000.000 per tahun per guru.

Jumlah tersebut akan diberikan kepada guru secara penuh melalui transfer ke rekening pribadi guru, tanpa adanya pengurangan, potongan, atau pungutan dengan alasan apapun kecuali untuk pembayaran pajak.

Persyarata penerima tufung :
  • berstatus sebagai guru RA/Madrasah (MI, MTs, MA)
  • guru non PNS atau tidak berstatus CPNS di Kementerian Agama
  • memiliki NUPTK
  • berstatus GURU TETAP (pada sekolah swasta harus memiliki SK Yayasan, madrasah negeri harus memiliki SK dari Kanwil Provinsi/Kabupaten/Kota atau SK Kepala Madrasah Negeri)
  • bukan penerima bantuan sejenis (namun tetap mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus)
Cara pengajuan
  1. print out NUPTK
  2. SK Guru Tetap
  3. Surat Keterangan mengajar dan lampiran jadwal mengajar
  4. foto copy ijazah S1/D4 bagi yang sudah memiliki
  5. Surat Pernyataan Kinerja
Prioritas Penerima Tufung adalah :
  1. yang memenuhi beban kerja minimal 24 JTM per minggu
  2. yang berkualifikasi S1/D4
  3. masa kerja lebih lama
  4. yang bukan penerima Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus.

Ini Anggaran DAK Kota Bekasi 2015

Total Dana Alokasi Khusus Pendidikan Dasar di Kota Bekasi Rp. 1,5 Miliar

Kota Bekasi (BIB) - Berdasarkan Juknis DAK Pendidikan Dasar Tahun 2015 untuk Kota Bekasi akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 1.508.676.000,- . DAK ini akan dipergunakan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), perpustakaan, laboratorium IPA, laboratorium komputer, kantor guru, jamban dan rumah dinas.

Berikut rincian dana alokasi khusus (DAK) Bidang Pendidikan Dasar di Kota Bekasi Tahun 2015 :



DAK PENDIDIKAN DASAR KOTA BEKASI TAHUN 2015

NO
KEGIATAN
JUMLAH (RP.)
(1)
(2)
(3)
1
Ruang Kelas Baru (RKB)
168.031.000
2
Perpustakaan
272.414.000
3
Laboratorium IPA
306.466.000
4
Laboratorium Komputer
229.133.000
5
Kantor Guru
326.897.000
6
Jamban
82.451.000
7
Rumah Dinas Guru
123.284.000

Total DAK Dikdas Kota Bekasi 2015
1.508.676.000


Sementara itu, untuk Kabupaten Bekasi DAK Bidang Pendidikan Dasar mendapatkan anggaran sebesar Rp. 1.597.652.000,00, dengan rincian akan digunakan untuk :

  1. pembanguan RKB Rp. 177.941.000,00
  2. perpustakaan Rp. 288.480.000,00
  3. laboratorium IPA Rp. 324.540.000,00
  4. laboratorium komputer Rp. 242.647.000,00
  5. kantor guru Rp. 346.176.000,00
  6. jamban Rp. 87.314.000,00
  7. rumah dinas guru Rp. 130.554.000.

Sumber : Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud, 2015

(bang imam)