500 Ribu Guru Belum Sertifikasi
Kota Bekasi (BIB) - Sertifikasi Guru akan dilaksanakan pada tahun 2015. Untuk dapat memperoleh "Sertifikat Pendidik" mulai tahun 2015 ini, guru yang sudah memenuhi persyaratan dilakukan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Padahal diawal proses sertifikasi guru, proses dilakukan dengan penilaian portofolio. Namun, pada tahun 2009 proses pelaksanaan sertifikasi guru berubah pola dilaksanakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru lulusan S1 Kependidikan dan Non Kependidikan. Tahun 2011 kembali diubah menjadi Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Sebenarnya perbedaan antara proses 2007, 2009, 2011 dan 2015 ini hanya terletak pada proses rekruitmen dan penetapan calon peserta sertifikasi guru.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) menegaskan bahwa sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD diundangkan pada tanggal 30 Desember 2005 harus sudah seelsai hingga akhir 2015.





