Minggu, 04 Januari 2015

Ini Usulan Dana BOS Tiap Provinsi Tahun 2015

Rp. 31 Triliun Dana BOS SD-SMP

Jakarta (BIB) - Ada 2 skema dana BOS yakni untuk daerah terpencil dan non terpencil. 

Untuk daerah non terpencil nilai dana BOS sebesar Rp. 30.213.135.200.000,- atau 30,2 triliun. 

Anggaran dana BOS ini diperuntukkan bagi siswa SD-SMP pada daerah non terpencil sebanyak 35.360.062 siswa, yang terdiri dari siswa SD sebanyak 25.734.634 orang dan siswa SMP sebanyak 9.625.428 orang.

Sedangkan dana BOS untuk daerah terpencil dibagikan untuk 4 provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Provinsi Papua. Anggaran BOS untuk ke-4 provinsi ini mencapai Rp. 880.221.800.000,- atau 880 miliar. Anggaran ini untuk membiayai 789.361 orang siswa SD dan 248.733 siswa SMP.

Sehingga total dana BOS untuk jenjang SD-SMP mencapai 31.093.357.000.000,- (31 triliun). Selain anggaran daerah terpencil dan non terpencil, Kementerian Keuangan juga menambahkan anggaran cadangan sebesar Rp. 204.943.000.000,-.

Jumlah siswa SD yang terjangkau dana BOS Tahun Anggaran 2015 mencapai 26.523.995 anak, dan siswa SMP yang terjangkau dana BOS sekitar 9.874.161 anak. 

Bila dijumlahkan antara siswa SD dan SMP, maka jangkauan anak yang dibiayai BOS sebanyak 39.398.156 siswa.

Besaran dana BOS untuk tahun 2015 adalah :

  1. SD Rp. 800.000,- per siswa per tahun
  2. SMP Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun.

Sabtu, 03 Januari 2015

Juknis BOS 2015


Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat BOS merupakan properti utama dalam menunjang program pendidikan pada satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015.

Pada Tahun Anggaran 2015 dana BOS diberikan kepada siswa jenjang SD dan SMP sebesar :
  1. SD Rp. 800.000,- per siswa per tahun
  2. SMP Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun 

Catatan :
Pemberian uang BOS ini dikhususkan bagi sekolah yang memiliki minimal 60 siswa, terkecuali bagi satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SD-SMP Satu Atap.

Jumat, 02 Januari 2015

Juknis Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

Begini Cara Menghitung Konversi Nilai Siswa Dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006

Untuk melaksanakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester II (Genap), maka telah diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Penerbitan Juknis ini dibuat atas Peraturan Bersama Antara Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Peraturan Bersama ini dalam rangka melaksanakan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Peraturan bersama ini berlaku untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Bagi sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan diberi status sebagai Sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.

Minggu, 28 Desember 2014

Penting!!! Kenali Jenis Surat Tilang Polisi

Seringkali kita menjumpai adanya razia polisi di jalan-jalan untuk menertibkan lalu lintas. 
Dan memang sudah seharusnya kita sebagai pengguna jalan yang baik, kita berlaku layaknya pengguna jalan yang memahami rambu lalu lintas, keamanan berkendara, dan sopan santun di jalan raya, seperti menghargai pejalan kaki dan menghargai trafic light. 
Kelengkapan surat surat kendaran dan izin mengemudi pun harus selalu di taati.
Tak jarang, karena kelalaian atau lupa, kita juga sering kena tilang karena hal-hal sepele, seperti tidak menyalakan lampu misalnya. 
Nah, peraturan yang telah terangkum dalam undang-undang no 22 tentang lalu lintas, juga sepatutnya kita hormati.
Dan, ada satu hal lagi yang harus kita pahami tentang ini adalah memahami jenis surat tilang. 
Bagaimana cara memahaminya? Bisa kita lihat dari warna kertas surat tilangnya. 
Berikut warna-warna surat tilang yang harus kita pahami.

Sabtu, 27 Desember 2014

Dusun Bambu, Arena Wisata Keluarga di Bandung


Dusun Bambu Family Leisure Park adalah destinasi baru dan arena keluarga yang ingin mencoba hal-hal baru di Bandung. Dusun Bambu terletak di Jalan Kolonel Masturi, jika masuk dari Lembang/Bandung melewati Terminal Ledeng, Universitas Advent, Curug Cimahi hingga masuk gerbang sebelah kanan dan naik lagi sekitar 500 meter.

Jika akses menuju Dusun Bambu melalui Cimahi, anda harus sampai terlebih dahulu di Alun-alun Cimahi dan disebelahnya ada Jl. Kolonel Masturi maka inilah satu-satunya akses ke Dusun Bambu.

Pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2014 lalu saya berkesempatan mengunjungi Dusun Bambu bersama rombongan.