Kota Bekasi (BIB) - Banyak yang mempertanyakan tentang peran dan fungsi guru komputer dalam implementasi kurikulum 2013. Hal ini terkait dengan banyaknya guru komputer yang kebingungan soal pelaksanaannya.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014, tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) Dalam Implementasi Kurikulum 2013, disebutkan jika pelajaran ini hanya dikhususkan atau diwajibkan pada siswa jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau yang sederajat.
Jadi tidak diwajibkan untuk diajarkan di TK dan SD.
PERAN GURU TIK
Pada pasal 3 disebutkan bahwa Guru TIK dan Guru KKPI difungsikan sebagai "Guru TIK", dengan peran sebagai berikut :
1. membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah;
2. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
3. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.





