Minggu, 06 Juli 2014

Ini Hasil Passing Grade (NUN) SMP PPDB Online Kota Bekasi 2014

Tertinggi SMPN 6 Bekasi 29,55 & Terendah SMPN 31 Bekasi 23,35

Kota Bekasi (BIB) - Hasil PPDB Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2014/2015 sudah ditutup. Rencananya pengumuman akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2014.

Hingga akhir penutupan PPDB Online pada jenjang SMP, passing grade atau NUN tertinggi diperoleh oleh SMP NEGERI 6 KOTA BEKASI dengan nilai 29,55. Sedangkan passing grade atau NUN terendah berada di SMP NEGERI 31 KOTA BEKASI dengan nilai 23,35. 

Namun secara NUN rata-rata tertinggi berada di SMP NEGERI 1 KOTA BEKASI, yaitu 27,90.

Peserta sekolah pada PPDB Online untuk jenjang SMP Negeri sebanyak 43 sekolah. Dari 43 sekolah tersebut hanya mampu menampung sebanyak 15.636 siswa. Daya tampung ini tersebar dan dibagi dalam 357 rombongan belajar. Sedangkan jumlah siswa per kelas untuk SMP Jalur Model (SMPN 1 dan SMPN 5) dibatasi sebanyak 40 siswa per kelas. Sementara pada kelas dan jalur reguler menjadi 44 siswa per kelas.

Sabtu, 05 Juli 2014

Hasil Seleksi Passing Grade (NUN) SMKN di PPDB Online Kabupaten Bekasi 2014

Babelan, Kabupaten Bekasi (BIB) - 54 jurusan keahlian dan kompetensi dari 13 SMK Negeri telah melaksanakan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jenjang SMK di Kabupaten Bekasi untuk Jalur Reguler Tahap I (Umum).

Seleksi dilakukan sejak tanggal 26-30 Juni 2014 dan telah diumumkan secara serentak pada tanggal 30 Juni 2014.

NUN tertinggi atau passing grade berada di SMKN 1 SETU Jurusan Komptensi/Keahlian Teknik Audio Video yakni sebesar 100,35 atas nama . Sementara NUN atau passing grade terendah berada di SMKN 1 Cikarang Utara Jurusan Kompetensi/Keahlian Akuntansi dengan nilai 15.05.

Daya tampung 54 jurusan dan 13 SMK Negeri di Kabupaten Bekasi adalah 3.902 siwa untuk Tahap I (Umum).

Berikut ini daftar hasil NUN (passing grade) jenjang SMK Jalur Reguler Tahap I (Umum) :

Ini Passing Grade SMP Negeri di Kabupaten Bekasi Tahap I Tahun 2014

Kabupaten Bekasi
Tambun Selatan (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kabupaten Bekasi Tahap I Umum telah berakhir pada tanggal 3 Juli 2014.

Passing grade tertinggi jenjang SMP dengan nilai murni (sebelum ditambahkan nilai poin prestasi) diperoleh oleh SMP Negeri 6 Tambun Selatan, dengan nilai 29.15. Sedangkan passing grade terendah ada di SMP Negeri 2 Tambelang yaitu 13.15. 

Namun banyak siswa yang memperoleh passing grade fantastis setelah nilai poin prestasi olahraganya atau prestasi akademiknya ditambahkan.

Jalur Reguler PPDB Online Tahap I Umum adalah jalur seleksi yang digunakan memakai parameter hasil ujian sekolah (US) dan hasil ujian nasional (UN). Mata pelajaran yang menjadi patokan nilai untuk menentukan passing grade adalah; Matematika, Bahasa Indonesia dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Untuk pelaksanaan PPDB Online Jalur Tahap I Umum, peserta didik dapat memilih maksimal 2 sekolah. Peserta PPDB Online SMP Negeri di Kabupaten Bekasi Tahun Pelajaran 2014/2015 sebanyak 101 sekolah.

Hasil Seleksi Passing Grade (NUN) SMA Kabupaten Bekasi Tahap I Tahun 2014

Cikarang, Kabupaten Bekasi (BIB) - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kabupaten Bekasi Jenjang SMA sudah berakhir untuk Jalur Reguler Tahap I (Umum).

Passing Grade (NUN) tertinggi diperoleh oleh SMA NEGERI 1 BABELAN yaitu 174.30 dengan rata-rata 35,48.

Sedangkan yang terendah masuk di SMA NEGERI 1 TAMBELANG dengan nilai (NUN) passing grade sebesar 19.50 atau rata-rata hanya 21.42.

Berikut ini hasil seleksi PPDB Online Kabupaten Bekasi Jalur Reguler Tahap I (Umum) Jenjang SMA.

JENJANG SMA TAHAP I (UMUM) :

Jumat, 04 Juli 2014

Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
KOTA BEKASI
NOMOR : 650.1/Kep.552/BPLH AMDAL

TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI PENILAI AMDAL, TIM TEKNIS DAN SEKRETARIAT KOMISI PENILAI AMDAL KOTA BEKASI

Menimbang     : 

a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 86 Tahun 2008 tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kota Bekasi, maka dalam melaksanakan tugasnya Komisi Penilai dibantu oleh Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai;

b. bahwa dengan adanya mutasi dan pensiun pegawai maka Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi Nomor : 660.1/Kep.3/BPLH.AMDAL/I/2013 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal dipandang perlu untuk diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi dari Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal, maka dipandang perlu untuk menetapkan susunankeanggotaan dengan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkugan Hidup Kota Bekasi;