KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
KOTA BEKASI
NOMOR : 650.1/Kep.552/BPLH AMDAL
TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI PENILAI AMDAL, TIM TEKNIS DAN SEKRETARIAT KOMISI PENILAI AMDAL KOTA BEKASI
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 86 Tahun 2008 tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kota Bekasi, maka dalam melaksanakan tugasnya Komisi Penilai dibantu oleh Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai;
b. bahwa dengan adanya mutasi dan pensiun pegawai maka Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi Nomor : 660.1/Kep.3/BPLH.AMDAL/I/2013 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal dipandang perlu untuk diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi dari Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal, maka dipandang perlu untuk menetapkan susunankeanggotaan dengan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkugan Hidup Kota Bekasi;




