Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi telah melakukan pemberkasan NIP untuk 123 Tenaga Honorer Kategori I (K1) yang lulus menjadi CPNS sesuai dengan PP 48/2005 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya pada PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjasi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan kronologi yang dibuat oleh BKD Kota Bekasi, Tenaga Honorer Kategori I (K1) Kota Bekasi yang diajukan pertama kali sebanyak 221 orang.
Dan saat verifikasi dan validasi BKN, ternyata yang memenuhi kriteria (MK) sebanyak 191 orang dan tidak memenuhi kriteria (TMK) sebanyak 30 orang.
Kemudian pada tahap kedua BKD Kota Bekasi kembali mengajukan tenaga honorer sebanyak 1.945 orang untuk dimasukkan menjadi Honorer K1. Namun yang dianggap memenuhi syarat adalah 1 orang, sementara 1944 lainnya turun atau menjadi luncuran Honorer K2. Sehingga total Honorer K1 yang masuk MK adalah 192 orang.



