Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Implementasi Kurikulum 2013. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK sederajat mulai tahun ajaran 2014/2015.
Hal ini ditegaskan oleh Kemendikbud dalam Surat Edaran Nomor 156928/MPK.A/KR/2013 tanggal 8 Nopember 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
Dalam pelaksanaan kurikulum 2013 tahun ajaran 2014/2015 sudah diwajibkan terutama pada SD/MI Kelas I, II, IV dan V; SMP/MTs Kelas VII dan VIII serta SMA/MA/SMK/MAK Kelas X dan XI kepada seluruh sekolah di Indonesia tanpa terkecuali.
Padahal pada T.A 2013/2014 hanya dilaksanakan di 295 kab/kota.



