Bekasi (BIB) - Guru merupakan jabatan fungsional. Ada 120 jabatan yang termasuk dalam kelompok jabatan fungsional, salah satunya termasuk guru.
Pada kelompok Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada 7 kelompok yang termasuk dalam jabatan fungsional, diantaranya : Guru, Dosen, Penilik, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Pengembangan Teknologi Pembelajaran dan Pranata Laboratorium Pendidikan.
Khusus untuk guru, diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.



