![]() |
| logo Dewan Pendidikan |
Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan bantuan sosial (santunan) kepada 120 Dewan Pendidikan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta 280 Komite Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar.
Besaran santunan atau bantuan sosial adalah, untuk Dewan Pendidikan sebesar Rp. 25 juta dan Komite Sekolah Rp. 15 juta.
Persyaratan untuk mendapatkan bantuan sendiri berdasarkan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud.
Untuk Dewan Pendidikan bisa mengajukan langsung proposal ke Dirjen Dikdas melalui PPK Kegiatan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Yang Terbina untuk diseleksi. Sementara untuk Komite Sekolah akan diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing diusulkan sebanyak 3 komite tingkat SD Negeri/Swasta dan 3 komite tingkat SMP Negeri/Swasta.



