![]() |
| Guru Honorer tuntut diangkat jadi PNS. Foto: Bang Imam |
Heboh soal pemberkasan pengangkatan guru honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) justru membuat guru honorer yang mengampu bidang studi Bahasa Inggris terutama pada SD Negeri resah.
Sebab, dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Formasi Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tidak menyebutkan Guru Bahasa Inggris sebagai bidang studi yang dibutuhkan pada Sekolah Dasar.
Karena dalam rumus perhitungan jumlah formasi pada guru SD hanya didasarkan pada kebutuhan guru kelas, guru agama, guru penjaskes dan satu orang kepala sekolah.
Sebab, dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Formasi Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tidak menyebutkan Guru Bahasa Inggris sebagai bidang studi yang dibutuhkan pada Sekolah Dasar.
Karena dalam rumus perhitungan jumlah formasi pada guru SD hanya didasarkan pada kebutuhan guru kelas, guru agama, guru penjaskes dan satu orang kepala sekolah.



