Senin, 26 September 2011

Kewajiban Mengajar 27,5 Jam Ditentang

JAKARTA (BIB) — Usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menambah jam mengajar tatap muka guru dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu meresahkan para guru. Ini disebabkan guru sulit memenuhi kewajiban tersebut.

Hanya sekitar 30 persen guru yang bisa memenuhi kewajiban itu, yakni guru mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika yang jadwal pelajarannya sekitar 24 jam per minggu. Sementara itu, guru mata pelajaran Kesenian, Olahraga, atau Agama tidak mungkin memenuhi kewajiban tatap muka 27,5 jam per minggu.

”Bukannya guru tidak mau, tetapi memang tidak bisa dengan sistem pelajaran yang sekarang. Jadi, kesalahannya bukan pada guru,” kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo, Minggu (25/9/2011).

Sabtu, 24 September 2011

ADA KORUPSI DI SDN PERCONTOHAN 08 TAMAN SARI JAKARTA


Kepada Yth. Pimpinan LSM SAPULIDI
   
Sebagaimana yang pernah dikemukakan Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada  media di Jakarta bahwa praktik korupsi terjadi di setiap sekolah, indikasinya yaitu dengan terjadinya mark-up atau penyelewengan dana BOS dan BOP.  

Maka dengan ini saya informasikan  adanya dugaan praktik korupsi dana pendidikan  yang terjadi di salah satu SDN di Jakarta. Hal ini perlu saya sampaikan kepada media indonesia agar  segala bentuk perbuatan  korupsi dana pendidikan di setiap sekolah, khususnya di sekolah SDN  Percontohan 08 Taman Sari, Jakarta Barat segera dapat dihentikan. Selain untuk mensterilkan sekolah dari tindakan korupsi sekaligus dapat memberikan efek jera, maka terhadap oknum yang terbukti melakukan perbuatan korupsi dan pelanggaran disiplin PNS diberikan sanksi yang tegas.   

SIDANG PLENO I ANGGOTA TKPSDA WS 6 CI DI HOTEL PARK JAKARTA

Sarwo Handayani Ketua Umum TKPSDA WS 6 Ci dan Pak Agung moderator
Asep tim leader konsultan TKPSDA WS 6 Ci
peserta anggota TKPSDA WS 6 Ci sidang pleno 1

Minggu, 18 September 2011

PERATURAN BERSAMA MORATORIUM CPNS 2011


Pertemuan antara Plt. Walikota Bekasi dengan Guru Honorer

PERATURAN BERSAMA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011
NOMOR 800-632 TAHUN 2011
NOMOR 14/PMK.01/2011

TENTANG
PENUNDAAN SEMENTARA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI DAN MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi
birokrasi dan mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia serta efisiensi anggaran belanja pegawai yang telah ada perlu dilakukan penataan organisasi dan penataan Pegawai Negeri Sipil (rightsizing);
b. bahwa untuk melaksanakan penataan organisasi dan penataan Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan penundaan sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa Presiden telah memberikan arahan pada retret ke II sidang Kabinet yang diperluas dengan para Gubernur pada tanggal 5-6 Agustus 2010 di Bogor kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta unsur daerah untuk merumuskan jumlah pegawai yang tepat untuk didaerah, dan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan kemampuan keuangan negara serta melihat kembali Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Jumat, 16 September 2011

Kebocoran PDAM Rp. 3,9 Triliun Per Tahun di Indonesia


Bekasi (BIB) – Salah satu persoalan dan permasalahan air minum di Indonesia akibat kebocoran air yang tidak memiliki rekening. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BP SPAM) mencatat potensi kehilangan pendapatan akibat ATR (air tak berekening) mencapai Rp. 3,9 triliun per tahun.

“Asumsinya, jika harga rata-rata air Indonesia Rp. 2.000 per meter kubik, dan produksi total mencapai 130 ribu liter per detik, maka potensi kehilangan pendapatan akibat ATR mencapai Rp. 3,9 triliun per tahun. Itu artinya setara dengan jumlah 1,5 juta sambungan langganan baru,” kata Rachmat Karnadi, Ketua BP SPAM kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan, dari data BPKP tahun 2007 saja, tingkat kehilangan air mencapai 34%. Dari 24 PDAM yang masuk program Word Bank Institute yang menyusun neraca dan audit air, persentase air tak berekening (ATR) atau non revenue water (NRW) bisa mencapai 38%.
“Kalau kehilangan air fisik dan komersial masing-masing sekitar 11% dan 25%,” ujar Rachmat lagi.

Persoalan masalah air minum di Indonesia bukan hanya persoalan ATR, banyak permasalahan yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh operator penyedia air minum, seperti PDAM. Selain pasokan air yang minim atau sumber air yang sulit, faktor lain yang masih menjadi kendala antara lain; infrastruktur, tingkat kebocoran yang tinggi, rendahnya kualitas air bersih hingga cakupan perpipaan air bersih yang masih terbatas.

Saat ini layanan perpipaan nasional baru mencakup 92,5 juta jiwa atau 40% dari total jumlah penduduk Indonesia. Padahal target MDG’s hingga tahun 2015 proporsi terlayani air minum perpipaan ditargetkan sebesar 57,4% atau sekitar 142,5 juta jiwa terlayani.

“Saat ini penambahan rata-rata per 5 tahun cuma untuk 10 juta jiwa,” ungkap Rachmat. (Bang Imam)

Sumber : Koran Jakarta