Selasa, 28 Juli 2015

Ternyata MOS Itu [TIDAK] Menyenangkan Pada Pengalaman Pertama Masuk Sekolah

Kalau Memang Terjadi Ancaman, Atau Kurang Penting, Sebaiknya Tahun Depan MOS Ditiadakan


Lebih populer dengan singkatan MOS atau Masa Orientasi Siswa, saat ini namanya sudah disesuaikan dengan istilah masing-masing.

Versi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 59389/MPK/PD/TAHUN 2015 tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan Pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah. Dalam surat edaran Mendikbud, istilah MOS telah diubah menjadi MOPD atau MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru).

Beda hal dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016 istilah MOS juga disinggung bahwa awal pertama masuk sekolah dilaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 2 hari.

Sebetulnya tujuan MOS, MOPD atau MPLS itu baik. Sedikitnya saya rangkum 6 tujuan MOS, MOPD atau MPLS, yaitu :
  1. membentuk KARAKTER peserta didik dalam rangka mempertebal semangat nasionalisme;
  2. memberikan kesan kepada peserta didik tentang KESAN POSITIF dan MENYENANGKAN terhadap lingkungan pendidikan barunya;
  3. membantu peserta didik baru untuk mengenal LEBIH DEKAT dengan LINGKUNGAN PENDIDIK di SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat sehingga tercipta IKLIM AKADEMIK YANG KONDUSIF;
  4. memahami kehidupan sekolah yang baru, terutama bagi peserta didik baru dalam upaya pengenalan dan pelaksanaan WAWASAN WIYATA MANDALA;
  5. memotifasi peserta didik baru agar tumbuh dan memiliki KEPERCAYAAN DIRI sehingga mempunyai KEBERANIAN mengungkapkan pendapat serta aktif dalam kegiatan yang positif dan konstruktif;
  6. menanamkan RASA BANGGA peserta didik baru terhadap ALMAMATERNYA, sehingga akan timbul RASA MEMILIKI, dan mampu berinteraksi dengan berbagai unsur dan komponen sekolah yang pada akhirnya akan berimbas pula terhadap pemahaman untuk melaksanakan semua ATURAN & NORMA yang diterapkan di sekolah dengan baik.

Sabtu, 25 Juli 2015

8 Metode Pembelajaran PAUD

Porseni TK Se-Kota Bekasi di Pasar Seni, Taman Impian Jaya Ancol, 2015 (Foto: Bang Imam)
Kota Bekasi (BIB) - Setelah kita membahas 10 Prinsip Pembelajaran di PAUD yuk Bunda-bunda PAUD kita lanjutkan pembahasan mengenai metode pembelajarannya.

Pada prinsipnya metode pembelajaran PAUD dapat lebih efektif bila dilaksanakan sesuai dengan program pembelajaran yang sudah tersusun baik yang dirancang pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) maupun yang dilakukan pada Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH).

Metode pembelajaran yang baik adalah metode yang sesuai dengan kondisi saat ini dan menyiapkan masa depan anak dan bekal kelanjutan sianak memasuki jenjang pendidikan dasar. Dasar-dasar dalam metode pembelajaran sebaiknya tidak keluar dari 4 komptetisi Inti, yaitu Kompetisi Inti-1 (Sikap Spritual), Kompetisi Inti-2 (Sikap Sosial), Kompetisi Inti-3 (Pengetahuan), dan Kompetisi Inti-4 (Keterampilan).

Metode pembelajaran di PAUD harus juga dilaksanakan secara tematik dan terpadu, yaitu tentunya harus memulai dari Kegiatan Pembuka kemudian Kegiatan Inti dan hingga Kegiatan Penutup (akan dibahas secara khusus dalam episode berikutnya).

Metode Pembelajaran PAUD sedianya dapat dilakukan dengan cara pendidik dan Ayah-Bunda dengan rancangan kegiatan bermain yang bermakna dan menyenangkan bagi anak. Metode ini dilakukan dengan memilih tema yang tidak muda membosankan anak. Jangan lupa pada rancangan kegiatan bermain yang bermakna harus disertai pula dengan rencana tingkat penilaian kompetensi tersebut.

Banyak metode pembelajaran yang bisa dilakukan sesuai dengan inovasi dan kemampuan serta kesediaan alat peraga yang dimiliki dan tentunya ditunjang dengan kondisi lingkungan lembaga PAUD.

Namun yang paling umum ada 8 Metode Pembelajaran PAUD yang dapat dicoba oleh pendidik dan ayah-bunda di sekolah masing-masing, diantaranya :
  1. BERCERITA >> bercerita atau bertutur adalah metode pembelajaran yang paling mudah karena dapat dilakukan secara lisan dan sesekali dengan menggerakkan anggota tubuh lainnya untuk mempermudah pemahaman terhadap cerita yang disampaikan. Agar cerita yang disampaikan lebih hidup dan melibatkan emosi anak-anak, maka dalam acara bercerita anak-anak bebas memberikan pertanyaan, pendapat, kritik, saran dan tanggapan. Dan apabila salah satu anak mengetahui cerita yang sedang disampaikan dapat diberikan kesempatan terhadap anak tersebut untuk melanjutkan ceritanya. Metode bercerita juga dapat menggunakan buku sebagai alat bantu bercerita atau alat peraga lainnya yang sesuai dengan tema yang sedang disampaikan.

Jumat, 24 Juli 2015

10 Prinsip Pembelajaran PAUD

Porseni TK Se-Kota Bekasi di Pasar Seni, Taman Impian Jaya Ancol, 2015 (Foto: Bang Imam)
Ayah dan Bunda, Pendidik dan pemerhati Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jangan lupa ya agar si kecil yang cantik dan ganteng itu mendapatkan pencapaian perkembangan yang optimal, sebaiknya mengikuti 10 prinsip proses pembelajaran PAUD.

Karena ke-10 prinsip itu akan menentukan keberhasilan perkembangannya sesuai dengan karakteristik anak, minat anak dan potensi anak tersebut.

Apakah 10 prinsip proses pembelajaran PAUD itu ?

Berikut adalah ulasan masing-masingnya :
  1. Belajar Melalui Bermain >> sekalipun sudah agak jadul kata-kata ini namun Ayah-Bunda perlu ketahui bahwa anak di usia 0-6 tahun masih berada pada masa-masa bermain. Bermain merupakan cara yang tepat dalam memberikan rangsangan pendidikan. Karena prinsip dan pola pembelajaran sambil bermain sianak dapat diberikan pembelajaran yang bermakna dan sang anak tentu tidak cepat bosan.
  2. Orientasi pada Perkembangan Anak >> Ayah-Bunda dan pendidik PAUD seharusnya paham bahwa semua aspek perkembangan anak usia 0-6 tahun harus disesuaikan dengan tahapan usia anak. Jadi jangan sampai keliru ya memberikan pendidikan sesuai dengan usianya. Perhatikan pembagian indikator pencapaian anak sesuai dengan usia; a). 0-1 tahun (0-3 bulan, 3-6 bulan, 6-9 bulan, 9=12 bulan); b) 1-2 tahun (12-18 bulan, 18 bulan s/d 2 tahun); c). 2-4 tahun (2-3 tahun dan 3-4 tahun); serta d). 4-6 tahun (4-5 tahun dan 5-6 tahun).
  3. Orientasi pada Kebutuhan Anak >> bagi anak stimulasi dan rangsangan yang diberikan harus mampu memenuhi kebutuhan anak sesuai dengan usia dan kemampuannya. Mengapa harus disesuaikan dengan kemampuan anak, Ayah-Bunda dan Pendidik PAUD harus juga mengetahui stimulasi kebutuhan anak bagi anak yang memiliki keterbatasan seperti anak penyandang cacat, hiperaktif dan autisme. Sehingga pola pendidikan wajib disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi anak PAUD. Sehingga metode dan prinsip mengajar tidak bisa diseragamkan terhadap semua anak PAUD, karena kemampuan dan kebutuhan mereka berbeda-beda.
  4. Berpusat pada Anak >> prinsip pembelajaran terhadap anak PAUD berikutnya adalah bahwa semua pola pendidikan harus berpusat pada anak tersebut. Artinya, Ayah-Bunda dan Pendidik PAUD seharusnya dapat menciptakan suasana yang bisa mendorong agar si anak bersemangat dalam belajar, memiliki motivasi yang kuat, punya keinginan dan minat yang tinggi, mampu berkreatifitas, memiliki inisiatif, punya inspirasi, inovasi, dan memiliki kemandirian tentunya sesuai dengan potensi, minat, karakteristik dan tingkat perkembangan anak serta disesuaikan lagi dengan kebutuhan anak PAUD.

Kamis, 23 Juli 2015

Tahukah Kamu Hari Anak Nasional Itu Tanggal 23 Juli

Hari Anak Nasional atau HAN diperingati setiap tanggal 23 Juli. Hal ini berdasarkan atas Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 pada tanggal 19 Juli 1984

Untuk apa peringati HAN ?

LOGO HAN 2015
Setiap tahun Indonesia merayakan Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan HAN bermula dari sebuah gagasan untuk mewujudkan kesejahteraan anak. HAN diperingati setiap tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 pada tanggal 19 Juli 1984.

Peringatan HAN sebagai momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh bangsa Indonesia dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa membeda-bedakan atau diskriminatif, memberikan yang terbaik untuk anak, menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya.

Peringatan HAN juga untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, serta kepada bangsa dan negara.

Peringatan HAN dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga menjadi generasi penerus yang berkualitas, tangguh, kreatif, jujur, sehat, cerdas, berprestasi, dan berakhlak mulia.

Selain itu, Peringatan HAN merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.

Bang Imam (Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S) juga lahir 23 Juli 1977, jadi lagi ULANG TAHUN nih ...

Catatan :
saya lahir di daerah Pasir Sumpur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sekitar hari Sabtu atau 1 minggu menjelang Puasa Ramadhan (Sa'ban)

#BangImamBerbagi #UlangTahun #38 #HBD

Tema HAN 2015

"Wujudkan Lingkungan dan Keluarga Ramah Anak"

Sub Tema

"Bangun Karakter Anak Indonesia Yang Berkualitas dan Berakhlak Mulia"

"Wujudkan Ketahanan Keluarga Untuk Mendorong Tumbuh Kembang Anak Indonesia Yang Sehat dan Berprestasi"

"Wujudkan Rekonstruksi Sosial Dalam Menciptakan Lingkungan Yang Melindungi Hak Anak"

Sumber link berita diatas Acuan Peringatan Hari Anak Nasional 2015


teks asli Kepres 44 Tahun 1984 (ARSIP BANG IMAM) :


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (KEPPRES)
NOMOR 44 TAHUN 1984 (44/1984)
TENTANG
HARI ANAK NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan oleh karenanya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. bahwa disamping bekal tersebut, usaha pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka kepada orang tua dan masyarakat serta bangsa dan negara;

c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kesejahteraan anak pada umumnya, maka dipandang perlu menetapkan Hari Anak Nasional.

Mengingat :

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI ANAK NASIONAL

Pasal 1

(1) Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional;

(2) Hari Anak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.

Pasal 2

Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilakukan dengan cara yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk :

a. berbunyi dan menghormati orang tua;

b. berjiwa dan bersemangat membangun;

c. berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial;

(2) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional;

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 4

Dengan berlakunga Keputusan Presiden ini maka semua ketentuan yang mengatur Hari Anak Nasional yang telah ada dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO


Selasa, 21 Juli 2015

Di Masanya Masjid Nurul Huda Ini Termegah di Kampungku

Kenangan Masa Kecil

Masjid Nurul Huda Pasar Tempurung, Jorong IV Koto, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Sumbar. Foto: Bang Imam
Fungsi masjid di Pasaman Barat dulu selain untuk tempat beribadah sholat 5 waktu, juga untuk tempat beribadah lainnya seperti mengaji, tadarus, majelis taklim dan kegiatan keagamaan lainnya.

Masjid sangat vital bagi masyarakat, terutama bagi warga Dusun Lembah Pasaman I, Lapau Tampuruang, Jorong IV Koto, Kinali mengingat disekitarnya sudah berdiri 4 buah gereja dan berjamuran lapau tuak yang menggoyahkan iman anak-anak.

Masjid Nurul Huda adalah saksi bisu dalam pengembangan dan mempertahankan aqidah anak-anak di Dusun Lembah Pasaman I - Lapau Tampuruang (dalam peta google disebut Rimbotampoeroeng ).

Masjid Nurul Huda merupakan bantuan resmi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sumatera Barat dalam rangka syiar dan dakwah bagi pendatang di tengah perubahan jaman yang sudah tergerus dengan arus modernisasi.

Di jamannya di tahun 1980-an banyak anak-anak menjadi jawara di MTQ alumni Masjid Nurul Huda, terbentuk generasi muda-mudi dengan Grup Rebana yang cukup eksis dan menjadi acuan perkembangan musik tradisional keagamaan di sekitaran Kinali.

Hampir semua anak-anak di jaman itu bisa mengaji dan sudah khatam Al-Qur'an di usia Sekolah Dasar (SD).

Ustadz dan Ustadzah nya pun merupakan anak muda dan selalu berganti generasi usai mereka khtatam Qur'an.

Tapi kini, tengoklah nasib masjid ini sudah tidak terurus, dikelilingi hutan sawit, kotor dan tidak lagi di fungsikan sebagai masjid dan syiar.

Suara dan alunan merdu anak-anak mengaji usai sholat maghrib sudah tidak ada lagi.

Ini kampungku ... sedih melihatnya

#BangImamBerbagi #EdisiMudikAsyik #Kinali #PasaTampuruang

Senin, 13 Juli 2015

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H


Keluarga Besar Bang Imam

Mengucapkan

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H

“MOHON MAAF LAHIR & BATHIN”



Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S & Keluarga

Sabtu, 11 Juli 2015

5 Jurusan Favorit SMK Negeri di Kota Bekasi

Teknik Bodi Otomotif Ditutup, Teknik Komputer Jaringan Paling Favorit


Kota Bekasi (BIB) - Hingga saat ini ada 27 jurusan yang dibuka menjadi kompetensi keahlian pada SMK Negeri di Kota Bekasi.

Dari 27 jurusan tersebut, mulai tahun ini satu program keahlian akan hilang, yaitu Teknik Bodi Otomotif (TBO) di SMK Negeri 2 Kota Bekasi. Jurusan ini pernah bermasalah dalam pelaksanaan PPDB Online Tahun Pelajaran 2013/2014 karena kurang peminat sehingga pelamar yang jumlahnya sedikit dioper ke jurusan lain.

Tahun depan setelah lulus, TBO tidak lagi membuka penerimaan siswa baru, sehingga jurusan ini menjadi kenangan di Kota Bekasi.

Sementara itu jurusan paling favorit di Tahun Pelajaran 2015/2016 ini adalah Teknik Komputer Jaringan (TKJ). TKJ dibuka 5 SMK Negeri dengan 17 rombongan belajar dan daya tampung mencapai 612 siswa. SMK yang membuka program keahlian TKJ adalah :

  1. SMKN 1 Kota Bekasi (72 siswa)
  2. SMKN 2 Kota Bekasi (108 siswa)
  3. SMKN 3 Kota Bekasi (216 siswa)
  4. SMKN 4 Kota Bekasi (108 siswa), dan
  5. SMKN 8 Kota Bekasi (108 siswa).

Jumat, 10 Juli 2015

Catatan Evaluasi PPDB Online Kota Bekasi 2015

Idealnya Kota Bekasi Memiliki 100 SMP Negeri, 40 SMA Negeri & 30 SMK Negeri


Kota Bekasi (BIB) - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2015/2016 sudah berakhir pada 4 Juli 2015 lalu. Peserta didik yang diterima masuk di sekolah negeri sudah masuk di tahun ajaran baru sejak tanggal 6 Juli 2015.

Namun masih tersisa permasalahan disana-sini, evaluasi dan perbaikan harus dilakukan segera. Termasuk memberi sangsi pada yang melanggar dan reward pada yang bekerja jujur.

Ada 5 azas dalam proses PPDB Online Kota Bekasi Tahun 2015 yang tercantum dalam Pasal 2 Juknis PPDB, yaitu Objektif, Transparan, Akuntabel, Tidak Diskriminatif, Kompetitif dan bertujuan Meningkatkan Mutu Pendidikan di Kota Bekasi.

Pada evaluasi akhir dari 420-an pengaduan yang masuk di Posko Pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat Sapulidi, terlihat kelima azas itu dilanggar oleh panitia. Karena pada dasarnya tujuan utama pelaksanaan PPDB Online adalah mempermudah siswa dan orang tua mendaftarkan diri masuk sekolah tujuan tanpa harus mendatangi dan membawa sejumlah persyaratan yang banyak.

Kenyataannya justru sebaliknya, PPDB Online malah mempersulit siswa dan orang tua, selain kesulitan mendapatkan informasi yang detail karena kurang sosialisasi, calon peserta didik justru kerepotan dengan persyaratan dan aturan yang berbelit-belit.

Dimana janji akan kemudahan pelaksanaan PPDB yang dilakukan secara real time ???

Kamis, 09 Juli 2015

PPDB Online 2015 Disebut Paling Buruk.. !!!

Disdik Diduga Lakukan Penggelembungan Jumlah Siswa


Bekasi Selatan - Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengklaim telah sukses melaksanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online 2015, namun hal tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta sesungguhnya dilapangan.

Bahkan sebagian pihak menilai, pelaksanaan penerimaan siswa baru di Kota Bekasi tahun ini, adalah paling terburuk, sejak diberlakukannya sistem PPDB Online oleh Dinas Pendidikan (Disdik).

Ketua Advokasi Bidang Pendidikan (Direktur), LSM Sapulidi, Tengku Imam Kobul menilai, buruknya sistem pelaksanaan PPDB Online 2015/2016, lantaran banyaknya sejumlah persoalan terjadi mulai dari pendaftaran di tahap pertama dan kedua yang kebanyakan didominasi oleh berbagai kendala teknis dan non teknis. LSM Sapulidi menenggarai persoalan ini dilakukan secara massif, terstruktur dan sistematis.

Tidak sampai disitu, lanjut Imam, pihaknya juga menemukan adanya upaya penggelembungan jumlah siswa yang terjadi di sejumlah sekolah, hal itu disebabkan lantaran hingga batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan, Disdik Kota Bekasi masih tetap melayani para orang tua murid yang melakukan cabut berkas untuk migrasi dari jalur umum ke jalur lokal. Penambahan siswa dalam satu sekolah tersebut antara 4 hingga 9 siswa.

Selasa, 07 Juli 2015

Ini 20 SD Negeri Peserta PPDB Online Kabupaten Bekasi

Daya Tampung Tahap I : 3.480 Siswa dan Tahap II Sebanyak 1.302 Siswa


Cikarang (BIB) - Dua puluh SD Negeri di Kabupaten Bekasi juga melaksanakan PPDB Online berbasis usia. Pelaksanaannya dilakukan sebanyak 2 tahap, yaitu Tahap I Umum diberikan kuota untuk warga sekitar untuk satu desa, desa perbatasan, satu kecamatan dan luar Kabupaten Bekasi. Sedangkan pada PPDB Online Tahap II hanya dikhususkan bagi calon siswa sekitar sekolah.

Daya tampung siswa untuk Tahap I Jalur Umum sebanyak 3.480 siswa yang terdiri dari :
  • 2.436 kursi untuk calon siswa asal satu desa dengan zonasi sekolah pilihan
  • 522 kursi untuk calon siswa asal desa dengan perbatasan langsung zona sekolah pilihan
  • 348 kursi untuk calon siswa dalam zonasi satu kecamatan sekolah pilihan
  • 164 kursi untuk calon siswa luar Kabupaten Bekasi.
Syarat dapat diterima masuk SD :
  1. usia antara 7-12 tahun
  2. 6,0 tahun dapat diterima apabila melampirkan surat rekomendasi dari psikolog
  3. memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari desa/kelurahan.
  4. kuota siswa luar Kabupaten Bekasi sebanyak 5%.
  5. Tidak disyaratkan harus lulusan PAUD/TK/RA dan tidak ada tes Calistung.