Senin, 18 Mei 2015

Indeks Integritas Nilai Rata-Rata UN Kota Bekasi 73,14

Kabupaten Bekasi masuk 5 Besar, Kota Bekasi Urutan ke-13

Kota Bekasi (BIB) - Indeks Integritas dan Rata-rata Nilai Ujian Nasional (IIUN) di Provinsi Jawa Barat tertinggi diperoleh untuk jenjang SMA/SMK oleh Kabupaten Pangandaran yaitu 79,15 poin. Dan rata-rata IIUN Nasional adalah 63,28 poin.

Sedangkan IIUN Kota Bekasi berada di urutan ke-13 dengan nilai 73,14 poin. Sementara Kabupaten Bekasi masuk diurutan ke-5 yaitu mendapatkan 75,67 poin.

Berikut IIUN di Provinsi Jawa Barat :
  1. Kabupaten Pangandaran = 79,15
  2. Kabupaten Purwakarta = 78,01
  3. Kota Bandung = 76,69
  4. Kabupaten Subang = 75,82
  5. Kabupaten Bekasi = 75,67
  6. Kota Bogor = 75,03
  7. Kabupaten Ciancur = 74,89
  8. Kota Cirebon = 74,81
  9. Kota Depok = 74,51
  10. Kabupaten Karawang = 73,66
  11. Kabupaten Garut = 73,38
  12. Kabupaten Bandung = 73,32
  13. Kota Bekasi = 73,14

Minggu, 17 Mei 2015

Siapa Yang Wajib Diakomodir Dalam PPDB Online Kota Bekasi ???

Jadwal PPDB Online 20 - 30 Juni 2015


Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara real time atau online 100% harus mengakomodir calon peserta didik yang memiliki masalah sebagai berikut :
  1. Akses siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu (siswa miskin) karena mulai Tahun Ajaran 2015/2016 Pemerintah akan melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun hingga lulus jenjang SMA/SMK
  2. Akses siswa yang lebih dekat tempat tinggalnya dengan sekolah sehingga mengurangi beban orang tua soal biaya transportasinya sehari-hari, karena pembiayaan BOS hanya untuk Biaya Operasional dan tidak termasuk Biaya Persoanal siswa
  3. Akses siswa yang memiliki prestasi akademik
  4. Akses siswa yang memiliki prestasi olahraga dan seni
  5. Akses siswa yang memiliki prestasi lain diluar akademik namun menunjang dalam program pendidikannya
  6. Akses siswa dengan usia paling tua (usia maksimal yang dipersyaratkan untuk masuk jenjang tertentu)
  7. Akses siswa perbatasan yang lebih dekat dengan sekolah.
  8. Akses Siswa penyandang disabilitas
  9. Akses siswa autisme / hiperaktif

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Adalah Bagi Usaha Yang Sudah Berjalan

Apa itu DELH ?


Semua pelaku kegiatan dan usaha tentu saja sudah sangat paham dengan dokumen lingkungan yang bernama AMDAL, UKL UPL atau SPPL.

Salah satu dokumen lingkungan tersebut diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang akan memulai kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan mana yang diwajibkan, tergantung pada jenis kegiatan dengan segala karakteristiknya.

Proses penentuan jenis dokumen lingkungan yang wajib dibuat oleh suatu rencana usaha atau kegiatan disebut proses penapisan yang merujuk pada PermenLH Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Lalu bagaimana dengan kegiatan atau usaha yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan?

Sabtu, 16 Mei 2015

Ini Gambaran Rancangan Undang-Undang Perkotaan

Saat Ini Kota Metropolitan Cendrung Semrawut



Jakarta (BIB) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan rancangan undang-undang perkotaan untuk membangun perkotaan secara berkelanjutan serta layak menjadi tempat tinggal untuk warganya.

"Jadi perkotaan ini kan multisektoral dan kompleks. Untuk itu kami menyiapkan UU Perkotaan agar kota dapat menjadi pusat perekonomian dan tetap layak menjadi tempat tinggal," kata Wakil Direktur Masalah Perkotaan (Deputy Director Urban Affairs) Bappenas Zaenal Arifin di Jakarta, Jumat.

Zaenal mengatakan undang-undang mengenai perkotaan dibutuhkan untuk menghubungkan perundangan yang sudah ada karena perundangan yang ada masih berupa irisan-irisan dalam sektor tertentu dan belum mencakup seluruh aspek perkotaan.

"Di situlah pentingnya undang-undang perkotaan ini, untuk menjahit beberapa undang-undang yang hanya dalam sektor tertentu demi kota yang berkelanjutan," ujar dia.

Jumat, 15 Mei 2015

UN Tahun 2015 Lebih Baik Ketimbang 2014

Rerata UN Bahasa Indonesia Naik Menjadi 3,66

Jakarta (BIB) - Hasil ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 diumumkan hari ini, Jumat, 15 Mei 2015.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, rerata nilai UN tahun ini naik sebesar 0,29 poin, dari 61,00 pada tahun lalu, menjadi 61,29 pada tahun ini.

Dalam jumpa pers mengenai hasil UN 2015,  Mendikbud mengatakan data rerata nilai UN yang naik ini menepis anggapan jika UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan, maka motivasi belajar para peserta didik menjadi turun.

“Hasil ini membatalkan kecurigaan itu. Kinerja anak-anak tetap baik meskipun ini (UN) tidak dijadikan syarat kelulusan,” katanya saat jumpa pers di Gedung Ki Hadjar Dewantara, Jakarta, (15/05/2015).

Ia menjelaskan, ada yang menarik pada hasil UN SMA.

Dari tujuh mata pelajaran yang diujikan dalam UN SMA, mata pelajaran yang mengalami kenaikan nilai secara signifikan adalah Bahasa Indonesia.

Untuk jurusan IPA, rerata nilai Bahasa Indonesia naik 3,66. Sedangkan untuk jurusan IPS, rerata nilai Bahasa Indonesia naik 3,16.

Selasa, 12 Mei 2015

Persyaratan Mendaftar Ormas di Kementerian Dalam Negeri

Syarat Mendapatkan SKT di Kesbangpol Kota Bekasi

Jakarta (BIB) - Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh Organisasi Masyarakat (ORMAS) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk penerbitan SKT adalah :

  1. Surat Permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
  2. Salinan Foto Copy Akte Pendirian Ormas/LSM
  3. Salinan Foto Copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  4. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas (Pusat)
  5. Biodata Pengurus Inti (Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara atau sebutan lain)
  6. Pas Photo Pengurus Inti (4x6 di tempel asli di kertas)
  7. Program Kerja Ormas/LSM
  8. Salinan Foto Copy KTP Pengurus Inti
  9. Salinan Foto Copy NPWP atas nama Ormas/LSM
  10. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas/LSM dari Kelurahan/Kecamatan
  11. Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Kepengurusan atau Tidak Dalam Perkara di Pengadilan, diatas materai 6.000
  12. Surat Pernyataan Sanggup Menyampaikan Laporan diatas materai 6.000 (minimal 1 x setahun)
  13. Mengisi Formulir Isian
(Seluruh Persyaratan dijilid dengan rapi dan berurutan sesuai dengan diatas)

Sentra Kota Jatibening Hanya Alokasikan 2% Penghijauan

Komisi Penilai Amdal Minta Diperbaiki


Pondokgede (BIB) - Sentra Kota Jatibening akan membangun lebih dari 220 unit ruko berlantai 3 di areal seluas 52.632 m2. Selain pembangunan ruko, Sentra Kota Jatibening juga akan melengkapi pembangunan hunian, dan fasilitas komersial lainnya.

Namun bila melihat konsep bangunan Sentra Kota Jatibening, pengembang belum memenuhi syarat soal kewajiban menyediakan lahan 30% ruang terbuka hijau (RTH).

Dalam eksposes oleh pemrakarsa dan konsultan Sentra Kota Jatibening di hadapan Tim Teknis dan Tim Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Selasa, 12 Mei 2015, ruang terbuka keseluruhan mencapai 50% dengan rincian ;

  • penghijauan hanya 3.139 m2 (6%) padahal harus menyediakan minimal 30%
  • fasos-fasum hanya tersedia 1.065 m2 (2%) seharusnya minimal 15% dari total luas lahan yang ada
  • prasarana, sarana dan utilitas (PSU) seluas 16.187 m2
  • area parkir 5.933 m2

Sehingga ruang terbuka Sentra Kota Jatibening menjadi 26.324 m2. Sementara ruang terbangun mencapai 26.307 m2.

Senin, 11 Mei 2015

Ini Gambaran Dirjen Guru

Hal pokok dalam Dirjen Guru dan TK adalah terjaminnya kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan guru serta terjaminnya pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru

Jakarta (BIB) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menghadirkan Dirjen Guru. Kali ini diberi nama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru & Tendik/Dirjen GTK).

Tugas utamanya sesuai dengan Pasal 124, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Sedangkan Fungsi Dirjen Guru secara global ada 8, yaitu :

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan peningkatan  kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan
  4. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
  7. pelaksanaan adminsitrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Hore...Pondokgede dan Jatiasih Akan Dialiri PDAM

SPAM Berkapasitas 300 Liter Per Detik

Jatiasih (BIB) - Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pondokgede - Jatiasih (SPAM PGJA) berkapasitas 300 liter per detik akan dibangun untuk memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah Kecamatan Pondokgede dan Kecamatan Jatiasih.

Penyediaan air bersih itu terutama akan melayani masyarakat yang bermukim di perumahan dan non perumahan di 9 kelurahan, yaitu Kelurahan Jatiwaringin, Jaticempaka, Jatimakmur, Jatibening, Jatibeningbaru, Jatikramat, Jatimekar, Jatirasa dan Kelurahan Jatiasih.

Pembangunan IPA (Instalasi Pengolahan Air) menggunakan air baku Kanal Tarum Baarat (Kalimalang) yang berada di pinggir Kalimalang, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Total pengambilan air mencapai 300 liter/detik untuk melayani kebutuhan air bersih di Kecamatan Pondokgede sebesar 250 liter/detik dan Kecamatan Jatiasih 50 liter/detik.

Saat ini proses yang sedang berjalan adalah pembebasan lahan di wilayah Jakasampurna dan proses penilaian Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) yang dilaksanakan oleh Tim Teknis dan Tim Penilai Komisi Amdal (KPA) Kota Bekasi di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi.

Berdasarkan data tahun 2013, PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi baru mampu melayani masyarakat soal air minum di 3 kecamatan sebanyak 126.708 jiwa penduduk atau sekitar 15% dari jumlah penduduk Kota Bekasi di 3 kecamatan tersebut. Namun kalau dipersentasikan dengan jumlah penduduk keseluruhan yang mencapai 2,45 juta jiwa, maka layanan air bersih yang dilakukan PDAM baru menjangkau 5% penduduk.

Jumat, 08 Mei 2015

Syarat Masuk Sekolah PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA

Dilarang Memungut Biaya Apapun Dalam Proses PPDB, GRATIS !!!


Idealnya syarat masuk sekolah lebih kepada syarat psikis, diantaranya :

I. Masuk TK/RA (PAUD)

Syarat masuk bagi calon peserta didik (murid) Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Atfhal (TK/RA/BA) adalah :
  1. telah berusia minimal 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk Kelompok A
  2. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk Kelompok B.
Jumlah peserta didik pada TK/RA/BA paling banyak 25 siswa per rombongan belajar (rombel) atau kelas. Sedangkan untuk TKLB paling banyak maksimal 5 siswa per rombel/kelas.

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk TK/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dan orang tua diberikan kesempatan memberikan sumbangan sesuai dengan kemapuannya. Penerimaan sumbangan dapat dilakukan setelah peserta didik dinyatakan diterima dan masuk sekolah.

Memberikan prioritas minimal 20% daya tampung sekolah kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya sekolah atau tidak dipungut biaya.

II. Syarat Masuk SD/MI

Persyaratan utama untuk dapat memasuki sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) adalah, bagi peserta didik yang sudah memenuhi syarat, antara lain :
  1. usia 7 - 12 tahun WAJIB diterima
  2. usia 6 tahun DAPAT diterima
  3. usia 5 sampai dengan dibawah 6 tahun DAPAT DIPERTIMBANGKAN atas rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional atau Dewan Guru SD/MI/Sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar.
  4. usia dibawah 5 tahun TIDAK DAPAT diterima.
  5. khusus untuk masuk SDLB dapat menerima usia diatas 12 tahun.
  6. tidak dipersyaratkan (TIDAK WAJIB) bisa baca-tulis atau Calistung.
Jumlah peserta didik per kelas paling banyak maksimal 32 siswa per rombongan belajar (rombel) atau per kelas. Untuk SDLB maksimal 5 siswa per rombel.

Seleksi calon peserta didik SD/MI dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lainnya yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah.

Seleksi tidak dilakukan berupa seleksi akademis (wajib bisa calistung) dan tidak wajib syarat peserta didik telah mengikuti TK/RA/BA (bisa masuk SD bagi siswa dengan cukup usia tanpa harus sekolah di PAUD).