Tampilkan postingan dengan label UMKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UMKM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 November 2026

Kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah TAHUN 2026

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah jenis usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha dengan kriteria kekayaan, modal, atau hasil penjualan (omzet) tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, UMKM dibagi menjadi 3 kategori, yaitu;

1. USAHA MIKRO : modal usaha maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan Omzet Tahunan Maksimal Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) *Nilai Omzet Duatas Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha

2. USAHA KECIL : modal usaha diatas Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) dan Omzat Tahunan diatas Rp. 2.000.000.000,00 s.d. Rp. 15.000.000.000,00 *Nilai Omzet Duatas Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha

3. USAHA MENENGAH : modal usaha diatas Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) dengan omzet tahunan diatas Rp. 15.000.000.000,0 s.d. Rp. 50.000.000.000,00 *Nilai Omzet Duatas Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha